Bawaslu Kota Cirebon Pastikan Hak Kampanye Paslon Pilwalkot 2024 Terpenuhi

Bawaslu Kota Cirebon Pastikan Hak Kampanye Paslon Pilwalkot 2024 Terpenuhi

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Tahapan kampanye hanya tinggal sepekan lagi, menjelang masa tenang kemudian hari pemungutan suara.

Di waktu kampanye yang tersisa, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon kembali mengingatkan kepada semua tim pemenangan paslon Pilwalkot, agar bisa memanfaatkan semua metode kampanye yang diperbolehkan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengungkapkan, para pasangan calon (paslon) dan tim kampanye memiliki hak untuk melaksanakan kampanye paslon Pilwalkot dalam beragam bentuk selama masih dalam masa kampanye paslon Pilwalkot.

Hal ini tidak terbatas pada kampanye rapat umum yang terjadwal oleh KPU, tetapi juga berbagai kegiatan kampanye metode lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

”Berdasarkan Undang-undang Pemilihan nomor 10 tahun 2016, dan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, seluruh pasangan calon diberikan ruang untuk melaksanakan kampanye dalam berbagai metode sepanjang masa kampanye hingga sebelum masa tenang,” ungkap Joharudin kepada Rakyat Cirebon, kemarin.

Disebutkan Joharudin, yang ia maksud ini mencakup beragam metode, seperti pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, hingga kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan.

Namun, ia menekankan bahwa setiap kegiatan kampanye wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada pihak kepolisian serta ditembuskan ke KPU dan Bawaslu untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

”Pemberitahuan ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar. Maupun antar paslon dan tim kampanye,” ujarnya.

Di samping memberikan kebebasan kepada para paslon dan tim untuk memanfaatkan waktu dan semua metode kampanye yang ada, Bawaslu Kota Cirebon juga memastikan, hak tersebut akan diberikan. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan kampanye paslon Pilwalkot.

Dengan adanya ruang bagi paslon untuk memanfaatkan berbagai bentuk kampanye, ia berharap masyarakat dapat lebih mengenal visi dan misi yang diusung oleh para calon pemimpin Kota Cirebon.

”Kami memastikan semua kegiatan kampanye berjalan sesuai ketentuan. Kami juga siap menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran yang mungkin terjadi. Kampanye satu pekan lagi, sampai hari terakhir pada 23 November,” tegas Joharudin. 

Sumber: