Komnas Perempuan Siap Kawal Kasus Mahmud Jawa

Komnas Perempuan Siap Kawal Kasus Mahmud Jawa

PERKARA. Komisioner Komnas Perempuan, Maria Ulfa Ansor mengatakan perkara kekerasan seksual antara pelaku dan korban tidak boleh 'damai'. Harus diselesaikan melalui peradilan.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

Langkah ini menyusul laporan polisi yang menyebutkan seorang anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Mahmud Jawa (MJ), sebagai terduga pelaku, dengan korban berinisial II, seorang Sales Promotion Girl (SPG).

Kuasa hukum korban kasus pelecehan Mahmud Jawa, Yudia Alamsyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menyusun kronologi kejadian yang berlangsung pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

“Pemeriksaan TKP dilakukan untuk merekonstruksi kejadian secara lebih detail. Beberapa poin penting diperagakan guna melengkapi kronologi dalam berkas berita acara pemeriksaan,” jelas Yudia.

Ia juga mengimbau Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Cirebon untuk menjaga keaslian lokasi kejadian, termasuk barang-barang yang ada di dalam ruangan tersebut.

Menurutnya, keutuhan TKP sangat penting untuk mendukung penyelidikan kasus ini.

“Kami berharap lokasi ini tetap terjaga kondisinya. Tidak ada perubahan pada penataan atau barang-barang yang ada di ruangan, karena hal tersebut bisa memengaruhi gambaran kejadian sebenarnya,” tambahnya.

Yudia mendesak kepolisian untuk segera memasang garis polisi (police line) di lokasi. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti yang dapat memengaruhi hasil penyelidikan.

“Kami meminta Polresta Cirebon memasang garis polisi agar barang-barang yang ada tidak berubah atau hilang. Hal ini sangat penting mengingat ruangan ini merupakan lokasi utama dugaan peristiwa tersebut,” tegasnya.

Selain itu, Yudia mengungkapkan kekhawatiran terhadap potensi hilangnya barang bukti saat rekonstruksi dilakukan di TKP. Ia berharap penyidik mengambil langkah antisipasi untuk menjaga integritas barang bukti.

“Kami sudah menyampaikan kepada penyidik bahwa ada potensi barang bukti bisa berubah atau hilang saat proses rekonstruksi. Oleh karena itu, pengamanan tambahan sangat diperlukan,” tutupnya.

Sumber: