KPU Kota Cirebon Bakal Gelar Pleno Penetapan Paslon Terpilih Setelah 7 Januari 2025
KEPASTIAN. Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko memastikan MK akan menerbitkan BRPK yang memuat Kota Cirebon tanggal 6-7 Januari 2025.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pada tahapan pilkada serentak 2024 ini, KPU Kota Cirebon masih memiliki satu pekerjaan, yakni menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Cirebon 2024.
Namun sampai saat ini, KPU belum bisa melaksanakannya. Karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa tidak ada gugatan untuk Pilkada Kota Cirebon yang akan dituangkan melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Perlu diketahui, Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) adalah buku yang berisi semua informasi mengenai pendaftaran Permohonan perkara di Mahkamah Konstitusi.
Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko mengungkapkan, BRPK yang diterbitkan MK untuk tahap pertama pada tanggal 19-20 Desember kemarin tidak memuat Kota Cirebon.
Sehingga, KPU RI belum menerbitkan surat instruksi untuk KPU Kota Cirebon menggelar pleno penetapan penetapan pasangan calon terpilih di Pilkada Kota Cirebon 2024.
"Belum mas. Untuk yang kemarin Kota Cirebon belum," ungkapnya.
Dengan demikian, maka dipastikan MK akan menerbitkan BRPK yang memuat Kota Cirebon pada penerbitan tahap kedua nanti.
"Berarti terbit fase kedua, tanggal 6-7 Januari 2025," ujar dia.
Informasi terakhir yang diterima KPU, Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan BRPK dengan dua skema waktu.
Pertama, BRPK akan diterbitkan oleh MK pada tanggal 19 sampai 20 Desember 2024.
Kemudian skema kedua, itu antara tanggal 6 sampai tanggal 7 Januari 2025.
Jika BRPK yang menyatakan bahwa Kota Cirebon zero gugatan, maka MK akan menyerahkan BRPK kepada KPU RI.
Setelah itu, akan menjadi dasar bagi KPU RI untuk menginstruksikan KPU di provinsi dan kabupaten serta kota untuk lanjut menetapkan paslon terpilih melalui mekanisme pleno terbuka.
Menurut ketentuan, disebutkan Mardeko, KPU di daerah diberikan waktu lima hari, setelah surat dari KPU RI turun, untuk segera menetapkan paslon terpilih.
Sumber: