Polisi Indramayu Berhasil Gagalkan Pasokan 9,6 Ribu Botol Miras Tradisional Jenis Ciu dari Solo
DIGAGALKAN. Truk dengan muatan miras jenis ciu dari Solo diamankan polisi setelah keluar dari pintu Tol Cipali di Exit Cikedung.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Unsurnya sudah terpenuhi," tandasnya. (tar)
Sumber: