Polisi Indramayu Berhasil Gagalkan Pasokan 9,6 Ribu Botol Miras Tradisional Jenis Ciu dari Solo
DIGAGALKAN. Truk dengan muatan miras jenis ciu dari Solo diamankan polisi setelah keluar dari pintu Tol Cipali di Exit Cikedung.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID
INDRAMAYU, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Pengiriman minuman keras (miras) tradisional jenis ciu dari Solo pesanan untuk diedarkan pada momen pergantian tahun berhasil digagalkan polisi di wilayah Kabupaten Indramayu. Jumlahnya terbilang fantastis, yaitu sebanyak 9.600 botol.
Seseorang yang diamankan pria kelahiran Medan berinisial DS (40), warga BTN Caruban, Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk berplat nomor R 9145 ET, dan 400 dus miras tradisional jenis ciu.
"Tiap dus isinya 24 botol, totalnya ada 9.600 botol," jelas Kasatres Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya, Selasa (31/12/2024).
Adapun pengungkapan kasusnya dilakukan di pinggir jalan Desa Cikamurang, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Minggu (29/12/2024) sekira pukul 00.30 WIB.
"Awalnya kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman minuman keras tradisional jenis ciu, dari Solo Jawa Tengah yang akan dikirim ke Kabupaten Indramayu. Kemudian kita melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," terangnya.
Sesaat sebelum terungkap, ketika itu ada mobil truk keluar dari pintu Tol Cipali di Exit Cikedung. Karena mencurigakan, lalu diberhentikan dan dilakukan interogasi sekaligus penggeledahan.
Barang bukti berupa miras tradisional jenis ciu itu dikemas menggunakan botol dan dus bekas air mineral untuk mengelabui polisi.
Sopir truk berinisial SU, lanjut Tatang, mengaku disuruh oleh seseorang dari Solo untuk mengirim muatan yang diangkutnya ke daerah Cikamurang, Kecamatan Terisi.
Informasinya, cairan haram itu selanjutnya akan didistribusikan oleh DS ke wilayah Indramayu, Subang, dan Karawang.
"Pemilik ciu adalah DS, sudah dimintai keterangan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, DS mengakui barang bukti tersebut miliknya yang dibeli dari Solo. Nilainya mencapai sebesar Rp40 juta.
Berdasarkan rekomendasi gelar perkaranya, penanganan perkara miras tradisional jenis ciu tersebut akan dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan koordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Indramayu dan Pengadilan Negeri Indramayu.
Atas perbuatannya itu, DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang pelanggaran minuman beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Sumber: