Jangan Asal Bubarkan!!, Guru Besar UIN SSC Beberkan Payung Hukum Dasar Komite Sekolah

Logo Komite Sekolah. FOTO: IST/ RAKYAT CIREBON--
CIREBON - Munculnya statemen bubarkan Komite Sekolah jika tidak bisa mewadahi aspirasi para orang tua murid, dan bahkan kerap memberatkan, mendapat respon beragam.
Guru Besar UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Dr Adang Djumhur MAg ikut memberikan pandangan terkait hal tersebut.
Adang menjelaskan hal tersebut dari sisi ketentuan perundang-undangan, dimana ia mengungkapkan, Komite Sekolah didirikan berdasarkan sedikitnya lima payung hukum.
BACA JUGA:Warga Kalijaga Ingin Revitalisasi Lapangan Kebon Pelok, Titip Aspirasi ke Dewan Provinsi
"Banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Komite Sekolah di Indonesia, jadi tidak bisa asal bubarkan saja," ungkap Adang.
Pertama, ada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ini merupakan regulasi utama yang mengatur peran, fungsi, struktur, dan tata kerja Komite Sekolah.
Poin-poin penting dalam Permendikbud ini, pada Pasal 1, Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu layanan pendidikan.
BACA JUGA:4 Tersangka Kasus PIP SMA Negeri 7 Cirebon Terungkap! 3 Tahanan Kota, 1 Ditahan di Rutan
Pasal 3, tugas Komite Sekolah adalah memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan, dan mendukung baik berupa finansial, pemikiran, maupun tenaga.
Selain itu, juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan, hingga menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari masyarakat.
Pada Pasal 12 dan 13, Komite Sekolah tidak boleh melakukan pungutan maupun menerima donasi dari pihak orang tua/wali siswa tanpa mekanisme dan batasan yang diatur, dan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Tetapkan Tersangka PIP SMA Negeri 7, Kerugian Sampai 400 Juta!
Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dimana pada pasal 56 Ayat (3), diatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan termasuk melalui pembentukan komite sekolah/madrasah.
"Komite Sekolah dibentuk sebagai bagian dari pelibatan masyarakat untuk mendukung satuan pendidikan," sebut Adang.
Sumber: