PJ Walikota Cirebon Mengaku Tidak Mengetahui Stadion Utama Bima Sudah Disewa Pihak Ketiga, DPRD Geram
POLEMIK. Stadion Bima menjadi polemik setelah Dispora Kota Cirebon menyewakannya ke pihak swasta, tanpa sepengetahuan Pj Walikota, Drs H Agus Mulyadi MSi.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Saat ini, Kota Cirebon sedang diramaikan dengan informasi bahwa Stadion Utama Bima, yang merupakan aset pemerintah daerah, disewakan kepada pihak ketiga, untuk dimanfaatkan sebagai home base sebuah tim sepakbola.
Yang menarik, Pj Walikota Cirebon yang notabene berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah (BMD) tidak mengetahui hal tersebut.
Bahkan, Pj Walikota Cirebon, Drs H Agus Mulyadi MSi kaget saat mendengar informasi bahwa Stadion Utama Bima disewakan kepada pihak ketiga.
Padahal, kerja sama, baik itu sewa atau lainnya terhadap BMD yang dikelola perangkat daerah, harus atas sepengetahuan dan persetujuan kepala daerah.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Rakyat Cirebon, perjanjian kontrak sewa ini terjadi antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon dengan pihak ketiga.
Sudah dimulai sejak tahun 2024 lalu, dan akan berlangsung selama lima tahun, dengan sewa kontrak tahunan sebesar Rp50 juta. Namun ada klausul setiap tahun biaya sewa meningkat Rp10 juta.
Dalam kesepakatan sewa, selain kewajiban membayar sewa, pihak ketiga juga bertanggung jawab melakukan perbaikan infrastruktur stadion untuk mengembalikan fungsi Stadion Utama Bima yang sebelumnya terbengkalai.
Beberapa pekerjaan pun sudah terlihat di lokasi Stadion Utama Bima, seperti penggantian kursi tribun dan peremajaan rumput lapangan.
Bahkan, sebagai bagian dari persiapan, inspeksi dari PSSI telah dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan kelayakan stadion. Karena klub yang nanti bermarkas ikut dalam kompetisi elit.
"Disewakan kepada siapa? Saya belum mendapat laporan mengenai hal ini. Kalau tidak lewat BPKPD, berarti ilegal," ujar Gusmul.
Mendengar adanya informasi sewa kontrak yang diduga tanpa permohonan resmi ini, DPRD Kota Cirebon pun geram.
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, jika Pj Walikota yang merupakan penanggung jawab pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) kaget dan tidak mengetahui proses sewa ini, maka ia memastikan perjanjian kerja sama sewa Stadion Bima tersebut ilegal.
Pasalnya, selain harus diketahui kepala daerah, prosedur kerja sama pemanfaatan aset barang milik daerah harus melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), bukan melalui Dispora Kota Cirebon sebagaimana informasi yang beredar.
"Aset yang selama ini dijaga dengan baik malah disewakan ke pihak ketiga tanpa ada konfirmasi. Ya kami kecewa, apalagi unprosedural," ungkap Andru, sapaan akrabnya.
Sumber: