Perbaikan Infrastruktur di Panjunan Cirebon Sukses, DPRKP Kota Cirebon Fokus Tangani Kawasan Kumuh Lain
![Perbaikan Infrastruktur di Panjunan Cirebon Sukses, DPRKP Kota Cirebon Fokus Tangani Kawasan Kumuh Lain](https://rakyatcirebon.disway.id/upload/931e1ef1928de05fc6672ce4258d0ab6.jpg)
KUMUH. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon akan terus berupaya mengatasi kekumuhan di kawasan pesisir Kota Cirebon, meski tantangan relokasi warga masih jadi kendala.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKCER.ID - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon terus berupaya mengatasi permasalahan kawasan kumuh, khususnya di daerah pesisir. Tidak hanya di Panjunan, DPRKP juga berusaha menangani kawasan lain agar mencapai target nol persen kekumuhan.
"Kami dari DPRKP terus berusaha ya. Tidak hanya di Panjunan, kan kampung-kampung yang lain juga kita sedang berusaha. Kemarin itu di tahun 2024 daerah Kesunean dapat bantuan dari provinsi juga. Ya mudah-mudahan kekumuhannya menjadi 0 juga gitu," ujar Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, H Nanang Rosadi SSi MMKes kepada Rakyat Cirebon.
Menurut Nanang, wilayah pantai Kota Cirebon yang memiliki panjang sekitar tujuh kilometer hampir seluruhnya masuk dalam kategori kumuh. Oleh karena itu, diperlukan upaya penanganan serius untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.
Selain permasalahan kekumuhan, isu tanah timbul yang sempat mencuat beberapa tahun lalu, juga menjadi perhatian. Pemerintah Kota Cirebon menyatakan bahwa tanah timbul yang berasal dari sampah dan material lainnya, merupakan tindakan ilegal dan dapat merusak lingkungan.
"Pemerintah kota juga berusaha untuk itu. Karena sebetulnya sih tanah timbul dengan menimbun sampah dan sebagainya itu kan sifatnya dilarang ya, ilegal gitu kan, karena merusak lingkungan sekitarnya. Terus untuk wilayah pantai itu menjadi tanggung jawab pusat sebetulnya, kementerian kelautan. Jadi kami hanya bisa memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar dengan menurunkan tim-tim pendampingan," jelasnya.
Pemerintah Kota Cirebon berharap masyarakat sadar akan dampak buruk dari pembuangan sampah di wilayah pesisir. Selain mencemari lingkungan, tindakan tersebut juga dapat memicu permasalahan sosial dan kesehatan bagi warga sekitar.
Upaya relokasi warga di kawasan pesisir juga menjadi tantangan tersendiri. DPRKP Kota Cirebon mengakui bahwa relokasi bukanlah hal yang mudah dilakukan, mengingat beberapa faktor seperti kesiapan anggaran, legalitas tanah, serta kemauan warga sendiri.
"Dulu pernah di Panjunan juga sempat akan ada dilakukan relokasi, cuma masalahnya kan kembali kepada warganya. Apakah warga itu mau direlokasi atau enggak. Karena rata-rata warga sudah merasa menikmatilah hidup di sini gitu barangkali ya. Walaupun kena rob dan sebagainya, karena untuk relokasi itu kan nggak mudah. Butuh anggaran yang besar, terus juga lokasi tanah yang perlu legalisasinya jelas," tambah Nanang.
DPRKP Kota Cirebon menegaskan bahwa tanpa kerja sama dari masyarakat, upaya relokasi tidak akan berjalan dengan efektif. Oleh karena itu, pendekatan persuasif dan edukasi terus dilakukan agar warga memahami pentingnya relokasi bagi kehidupan yang lebih baik.
Sejak tahun 2020, DPRKP Kota Cirebon telah menangani kawasan Panjunan melalui bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui balai di Bandung. Berbagai infrastruktur telah diperbaiki guna meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
"Jadi kami DPRKP sebenarnya nih, Panjunan ini kan di tahun 2020 kan udah mulai kita tangani ya. Makanya karena ini yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena luasannya di atas 15 hektar. Alhamdulillah kita mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat, yaitu Kementerian PUPR lewat balai di Bandung. Nah ini sampai dari mulai jalan pedestrian, instalasi ke pemadam kebakaran, limbah komunalnya, salurannya dan sebagainya itu sudah diperbaiki semua," paparnya.
Dengan perbaikan infrastruktur tersebut, tujuh indikator kekumuhan di Panjunan kini dianggap sudah hilang, mencapai nol persen. Namun, DPRKP Kota Cirebon tetap berusaha menangani kawasan lain yang masih masuk dalam kategori kumuh, meski mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat tidak selalu mudah.
Ditambahkan, DPRKP Kota Cirebon juga menerima dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi anggaran di berbagai sektor pemerintahan. Upaya penghematan dilakukan termasuk dalam perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor (ATK), hingga penyelenggaraan pertemuan.
"Ya pasti ada dampaknya ya, gitu kan. Karena semua pemerintahan, baik dari pusat maupun daerah itu harus melaksanakan karena itu kan instruksi presiden ya, jadi kita harus menyesuaikan. Sehingga pasti ada dampaknya, tapi kita tetap berusaha selaku pemerintah untuk membantu warganya," jelas Nanang.
Sumber: