Pergantian Sekda, Nunggu Restu "Raja", Hendra Nirmala, Disebut Putra Mahkota

Pergantian Sekda, Nunggu Restu

JELASKAN. Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP menjelaskan syarat menjadi Sekda sama saja dengan eselon II lainnya. FOTO : ZEZEN ZAENUDIN ALI/RAKYAT CIREBON--

CIREBON,RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Pasca Sekretaris Daerah (Sekda) Dr H Hilmy Riva'i MPd dirotasi ke DPMPTSP, posisi Sekda diisi oleh Inspektur Daerah, Drs Iyan Ediyana MM MSi. Belum definitif. Masih sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Ada beberapa nama digadang-gadang memiliki kans kuat menduduki posisi Sekda. Pertama, H Hendra Nirmala SSos MSi, kedua, H Ronianto SPd MM. Ketiga, Drs Erus Rusmana MSi, dan keempat Hj Eni Suhaeni SKM MKes.

Belakangan, nama Kepala BKPSDM, H Hendra Nirmala SSos MSi menguat sebagai kandidat potensial menempati posisi strategis tersebut. Bahkan ada yang menyebutnya dengan istilah spesifik. Putra mahkota yang disiapkan raja.

Selain Hendra, Kepala Dinas Pendidikan, Ronianto pun dinilai "ngebet" ingin mengisi posisi Sekda. Meskipun banyak yang sudah mengincar kekosongan posisi Sekda, hanya saja, tidak ada yang berani terbuka. Termasuk Ronianto.

Ketika dikonfirmasi, Roni--sapaan untuknya tidak merespon terkait isu bahwa dirinya mengincar posisi Sekda. "Soal itu, saya no komen. Kita lihat saja nanti. Saya sedang ada di Solo, ada kegiatan," katanya, singkat.

Meski sudah "dikosongkan", belum ada keputusan final terkait Sekda definitif. Masih diisi oleh Plt. Minggu depan, bisa saja Plt itu berubah status, menjadi Penjabat (Pj). Yang pasti, saat ini masih menunggu arahan dari "sang raja". Yakni Bupati Cirebon, Drs H Imron MAg.

Hal itu disampaikan Sekretaris BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno SSTP. Diluar itu, Kang Ade Nugroho--sapaan untuknya menegaskan bahwa syarat untuk menjadi Sekda secara umum sama dengan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lainnya.

“Syarat usia maksimal 58 tahun pada saat pelantikan sesuai dengan SK Menpan RB Nomor 10 Tahun 2023,” ujarnya.

Ade menjelaskan, jabatan Sekda secara struktural memang setara dengan pejabat eselon II lainnya. Dari sisi kewenangan, Sekda memiliki peran lebih besar sebagai koordinator dalam pelaksanaan tugas perangkat daerah.

“Sama-sama JPT Pratama, eselon II A atau B, tapi Sekda punya kewenangan lebih sebagai koordinator. Tugas dan fungsinya pun diatur dalam Perbup Nomor 128 Tahun 2023,” jelas Ade.

Dalam Perbup tersebut dijelaskan Sekda memiliki tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan serta pengoordinasian administratif perangkat daerah. Itu tertuang dalam Perbup 128/2023 Bab III, bagian kesatu pasal 3.

Terpisah, Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Hj Rohayati AMd, menilai Hendra Nirmala adalah sosok paling layak menempati posisi Sekda. Menurutnya, Hendra memiliki pengalaman luas, kompetensi tinggi, dan senioritas yang dibutuhkan untuk jabatan strategis tersebut.

"Calon Sekda harus profesional, berpengalaman, dan memahami birokrasi secara menyeluruh. Kalau bukan Pak Hendra, siapa lagi? Beliau punya rekam jejak yang kuat," kata Rohayati.

Rohayati juga menyebut bahwa dibandingkan kandidat lain seperti H Ronianto SPd MM (Kepala Dinas Pendidikan) maupun Hj Eni Suhaeni SKM MKes, Hendra masih berada di level yang lebih tinggi dari sisi kelayakan dan kesiapan.

Disinggung apakah ada komitmen politik, antara Bupati Imron dan Hendra Nirmala, politisi asal Dapil I itu, enggan berspekulasi. "Kalau soal itu, saya tidak mau berkomentar lebih jauh,” ujarnya singkat.

Dukungan terhadap Hendra Nirmala memang terus mengalir. Internal birokrasi dan termasuk legislatif pun mendorong agar pria yang pernah menjabat sebagai Pj Sekda 2022 lalu itu segera didefinitifkan. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan "raja" dalam hal ini, Bupati Imron. (zen)

Sumber: