Razia Disiplin, 6 Pegawai Pemkab Terjaring di Pusat Perbelanjaan

Razia Disiplin, 6 Pegawai Pemkab Terjaring di Pusat Perbelanjaan

Razia Disiplin, 6 Pegawai Pemkab Terjaring di Pusat Perbelanjaan.--(Rakyat Cirebon)

KUNINGAN, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Sebanyak 6 aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa di Kabupaten Kuningan terjaring razia Gerakan Disiplin Daerah (GDD) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Mereka kedapatan berada di pusat perbelanjaan saat jam kerja berlangsung.

Operasi GDD dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr. H.M. Budi Alimudin, dengan melibatkan Bidang Penegakan Perda dan menyasar sejumlah pusat perbelanjaan di kawasan Jalan Siliwangi.

Budi Alimudin menjelaskan, kegiatan GDD yang digelar Senin (9/3) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan. Para pegawai yang terjaring kemudian dipanggil petugas pada Selasa (10/3) untuk menjalani pembinaan serta penerapan sanksi sesuai aturan.

“Razia ini untuk memastikan ASN maupun perangkat desa menjalankan kewajiban kerja sesuai aturan. Kami melakukan pemantauan di beberapa titik pusat perbelanjaan,” ujar Budi, Rabu, usai kegiatan pembinaan.

Dalam operasi tersebut, petugas menyisir sejumlah lokasi pusat perbelanjaan di Jalan Siliwangi hingga area pertokoan di sisi barat dan timur kawasan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mengidentifikasi 6 orang ASN dan perangkat desa yang berada di luar kantor saat jam kerja. Rinciannya, satu orang ditemukan di Griya Toserba Siliwangi, dua orang di Ria Busana Siliwangi, serta tiga orang di Surya Toserba Siliwangi.

Seluruhnya kemudian didata dan diminta datang ke kantor Satpol PP pada hari berikutnya untuk menjalani pembinaan di ruang Bidang Penegakan Perda (Gakda).

Dalam proses tersebut, 4 orang memenuhi panggilan untuk menjalani pembinaan dan dibuatkan berita acara. Mereka juga dikenakan denda administrasi masing-masing sebesar Rp50.000 yang langsung disetorkan ke rekening kas umum daerah (RKUD) Kabupaten Kuningan.

Menurut Budi, kegiatan penegakan disiplin ASN ini dilakukan berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat beserta perubahannya, serta surat perintah tugas Kasatpol PP.

Ia menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap kedisiplinan aparatur pemerintahan.

“Harapannya, para ASN bisa lebih disiplin dan memanfaatkan jam kerja untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Operasi GDD di bulan ramadan akan terus dilanjutkan dengan jadwal yang dirahasiakan. Satpol PP mengungkapkan operasi serupa bisa dilakukan setiap saat, karena OPD ini memiliki sejumlah petugas yang berpatroli rutin setiap hari. (Bud)

Sumber: