Komisi I DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Tindak Lanjut Keluhan Pendataan Klampid

Komisi I DPRD Kota Cirebon Gelar Rapat Tindak Lanjut Keluhan Pendataan Klampid

KELUHAN. Para lurah dan RW di Kota Cirebon mengeluhkan tentang pendataan warga Kawin, Lahir, Mati, Pindah, Datang (Klampid) kepada DPRD.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Komisi I DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja bersma Dinas Kependudukan Pancatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon bersama sejumlah camat dan lurah, belum lama ini.

Rapat tersebut sebagai tindak lanjut atas keluhan dari para ketua RW dan lurah soal pendataan warga Kawin, Lahir, Mati, Pindah, Datang (Klampid).

Memimpin jalannya rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, rapat bersama Disdukcapil Kota Cirebon ini merespons keluhan lurah yang tidak memiliki data terbaru warga Klampid.

Ruri menjelaskan, persoalan pendataan administrasi kependudukan ini terlihat sederhana, namun berdampak kompleks kepada banyak hal. Seperti data penerima bantuan sosial, dampak kegiatan usaha, masalah keamanan warga tak dikenal dan lain sebagainya.

Dia mengatakan, pangkal dari masalah itu adalah adanya Peraturan Presiden Nomor 96/2019 yang mengatur bahwa pencatatan adminduk tidak lagi harus melalui surat pengantar lurah, camat, dan RT RW, melainkan langsung oleh Disdukcapil Kota Cirebon.

Esensi dari aturan tersebut selain untuk memangkas birokrasi, juga untuk efisiensi proses pencatatan adminduk. Atas dasar itu, Komisi I DPRD Kota Cirebon meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan walikota sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Karena pelayanan pencatatan data warga Klampid ini tidak lagi melalui kelurahan, maka terjadi persoalan di bawah. Karena RT, RW dan Kelurahan tidak mengetahui data terbaru warganya,” ujarnya di ruang rapat gedung DPRD Kota Cirebon.

Komisi I DPRD Kota Cirebon mencari jalan keluar dengan mempertemukan lurah, camat dan pimpinan Disdukcapil Kota Cirebon.

Menurutnya, pihak camat dan lurah hanya ingin mengetahui data terbaru Klampid yang kerap diprsoalkan pengurus RT dan RW.

Hasil rapat tersebut, Komisi I DPRD Kota Cirebon merekomendasikan agar Disdukcapil Kota Cirebon memberikan data warga Lampid terbaru secara berkala kepada camat dan lurah, serta meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat peraturan walikota sebagai aturan teknis dari Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Komisi II juga berharap agar Pemda Kota Cirebon membuat perwali aturan teknis dari Perda Adminduk. Tujuannya, agar di tingkat kelurahan ada operator yang bertugas menguinput dan memperbarui data jika ada warga Klampid,” katanya.

Sementara itu, Plt Kepala Disdukcapil Kota Cirebon, Eli Haryati SSos MSi menjelaskan, Disdukcapil Kota Cirebon tetap akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat, akan tetapi perihal optimalisasi pelayanan adminduk ini, Disdukcapil Kota Cirebon akan mengirimkan data warga pindah datang kepada kecamatan untuk ditembuskan ke kelurahan hingga RT RW.

Salah satu solusi ke depan adalah Disdukcapil Kota Cirebon akan berinovasi membuat aplikasi lokal. Hal itu membutuhkan payung hukum agar lurah bisa menginput data warga Lampid di Kelurahan.

Sumber: