Polres Cirebon Kota Bekukan Pelaku Pencurian di Warung Desa Pemengkang Diamankan

Polres Cirebon Kota Bekukan Pelaku Pencurian di Warung Desa Pemengkang Diamankan

PENCURIAN. Kepolisian Resor Cirebon Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung di Desa Pemengkang, Kecamatan Mundu.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Kepolisian Resor CIREBON Kota berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung di Desa Pemengkang, Kecamatan Mundu, pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 01.00 dini hari.

Kapolres CIREBON Kota AKBP Eko Iskandar dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AI (25) dan RA (16). Mereka berhasil dibekuk setelah salah satu pelaku dipergoki warga saat sedang melakukan aksinya.

“Kita akan merilis untuk perkara pencurian dengan pemberatan sebagai pelaku. Ini ada dua orang, yang pertama berinisial AI usia 25 tahun, kemudian satu lagi pelaku berinisial RA 16 tahun,” ungkap AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers (9/5).

AKBP Eko menjelaskan bahwa pelaku AI sempat diamankan oleh warga yang memergoki aksinya, lalu diserahkan ke Polsek terdekat. Sementara RA sempat melarikan diri, namun berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Pada saat kejadian, satu pelaku ini sempat kabur, kemudian satu pelaku ini tidak sempat kabur sehingga diamankan oleh masyarakat, diserahkan ke Polsek. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, satu pelaku lagi berhasil kita tangkap dan kita amankan,” jelasnya.

Eko menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah dandang atau panci, satu buah rantai dan gembok yang dirusak untuk masuk ke warung, tiga buah arit yang ditemukan di lokasi dan hendak dijual, dua buah gergaji besi yang dibawa pelaku sebelum melakukan aksi, serta satu tas gendong warna hitam bertuliskan "jet bus".

“Barang bukti yang berhasil diamankan, yang pertama adalah satu buah tabung gas berukuran 3 kg, kemudian satu buah dandang atau panci, satu buah rantai berikut gembok yang dirusak oleh pelaku, tiga buah arit yang rencananya akan dijual, serta dua buah gergaji besi dan satu tas gendong,” tambahnya.

Eko juga menegaskan bahwa para pelaku merupakan pengangguran dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Bahkan RA diketahui sudah tidak bersekolah.

“Pelaku sehari-hari pengangguran. Jadi pelaku ini tidak ada pekerjaan tetap, bisa kita katakan pengangguran. Yang di bawah umur ini juga tidak sekolah,” kata AKBP Eko.

Dari hasil pemeriksaan, Eko mengatakan bahwa RA diajak oleh AI untuk melakukan aksi pencurian. RA yang saat itu sedang nongkrong, langsung menerima ajakan tersebut.

“Yang dibawah umur ini pada saat sedang nongkrong, diajak oleh pelaku berinisial AI. Dibilang ikut saja. Jadi pelaku utamanya yang mengajak ini adalah AI yang berhasil diamankan oleh warga,” ujarnya.

Keduanya masuk ke warung dengan cara merusak rantai menggunakan gergaji dan berjalan kaki menuju lokasi. Saat beraksi, mereka sempat mengambil beberapa barang, namun belum sempat membawa kabur hasil curiannya karena keburu dipergoki warga.

“Jadi ini merusak rantai yang ada di pintu warung, digergaji, sehingga mereka berdua berhasil masuk ke dalam. Aksinya masih konvensional, tidak menggunakan kendaraan,” ucapnya.

Eko juga membantah kabar yang sempat viral di media sosial bahwa pelaku merupakan begal. Menurutnya, arit yang ditemukan di dalam tas adalah hasil curian dari dalam warung yang rencananya akan dijual.

“Bukan, karena yang viral di Facebook itu kan ada arit di dalam tas. Jadi arit itu hasil curian, bukan alat untuk membegal,” tegas AKBP Eko.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman Pasal 363 pencurian dengan pemberatan ini tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (its)

PENCURIAN. Kepolisian Resor CIREBON Kota berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah warung di Desa Pemengkang, Kecamatan Mundu.

Sumber: