Hormati Proses Hukum, Imigrasi Cirebon Tindaklanjuti Kasus Pegawai

Hormati Proses Hukum, Imigrasi Cirebon Tindaklanjuti Kasus Pegawai

TERBUKA. Kantor Imigrasi Cirebon kooperatif terhadap kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum pegawainya. --

RAKCER.DISWAY, CIREBON - Terungkapnya kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang oknum pegawai Imigrasi CIREBON berinisial GRP, dengan kerugian fantastis mencapai Rp340 juta telah menggemparkan publik.

 

Menanggapi isu yang tengah memanas, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon angkat bicara dan memberikan klarifikasi tegas terkait status dan keterlibatan GRP dalam institusi mereka.

 

Menurut Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Sonny Prabowo yang dihubungi pada Senin 26 Mei 2025, GRP memang masih tercatat sebagai pegawai resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

BACA JUGA:Imigrasi Indonesia dan Kamboja Sepakati Kerja Sama Pencegahan Perdagangan Orang

 

Namun GRP sudah tidak melaksanakan kewajibannya sebagai abdi negara sejak Februari 2025.

 

"Kami tegaskan bahwa perkara saudari GRP ini murni tindakan di luar kedinasan dan sepenuhnya merupakan urusan pribadi yang bersangkutan," ujar Sonny yang menekankan bahwa institusi tidak terlibat dalam aksi kriminal tersebut.

 

Menanggapi hal tersebut, Kantor Imigrasi Cirebon tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

"Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap GRP sudah kami laksanakan sejak bulan Februari, dan saat ini prosesnya sedang berjalan lebih lanjut hingga ke pimpinan," tambah Sonny.

 

Kantor Imigrasi Cirebon menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

BACA JUGA:Program Rutilahu di Kesenden Dapat Jaminan Lima Tahun, 116 Rumah Siap Direhabilitasi

 

Sonny Prabowo menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan segala informasi dan data yang diperlukan oleh aparat penegak hukum guna memperlancar penyelidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini.

 

"Intinya, masalah pidana penggelapan dan lain sebagainya itu adalah murni personal dari GRP dan tidak ada sangkut pautnya dengan kedinasan. Perkara ini pun sudah sampai ke ranah pimpinan untuk penentuan sanksi dan langkah selanjutnya," jelas Sonny.

 

Meskipun dihadapkan pada kasus internal ini, Sonny Prabowo memastikan bahwa aktivitas kedinasan dan pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon tidak terganggu.

 

"Kami tetap berjalan sesuai koridor dan aturan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, tidak terpengaruh oleh isu ini," tutur Sonny.

BACA JUGA:KAI Daop 3 Cirebon Gelar Pelatihan Partnership for Business bagi UMK Mitra Binaan di Indramayu

 

Dia menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Cirebon akan terus berupaya meningkatkan profesionalitas dalam bekerja demi memberikan manfaat yang lebih baik untuk masyarakat.

 

"Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, menjaga integritas dan kepercayaan publik, serta memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan sesuai dengan hukum yang berlaku," pungkas Sonny. *

Sumber: