Satlantas Polres Cirebon Kota dan Dishub Kota Cirebon Gencarkan Sosialisasi Kendaraan ODOL

SOSIALISASI. Satlantas Polres Cirebon Kota dan Dishub Kota Cirebon Gencarkan Sosialisasi Kendaraan ODOL.-ISTIMEWA/RAKYATCIREBON.DISWAY.ID-
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cirebon Kota bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon terus menggencarkan sosialisasi terkait kendaraan bermuatan berlebih (over loading) dan berdimensi tidak sesuai standar (over dimensi), atau yang dikenal dengan istilah ODOL (Over Dimensi dan Over Loading). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Korlantas Polri dan menjadi bagian dari program nasional penertiban kendaraan ODOL.
Sosialisasi mengenai adanya penertiban kendaraan ODOL dilaksanakan di Kantor UPTD PKB Dishub Kota Cirebon, Jalan Kalijaga, dengan melibatkan petugas gabungan dari Satlantas Cirebon Kota dan Dishub Kota Cirebon.
Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan mengenai dampak negatif dari pelanggaran muatan dan dimensi kendaraan terhadap keselamatan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, melalui KBO Satlantas Iptu Rumansyah Siregar, menyatakan bahwa pihaknya masih menemukan banyak kendaraan yang belum memenuhi standar dimensi dan muatan sesuai peraturan dan tidak terindikasi menjadi kendaraan ODOL.
“Untuk saat ini kami masih dalam tahap memberikan imbauan. Belum ada penindakan hukum seperti penilangan. Sosialisasi ini akan terus berlangsung hingga akhir Juni, sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Korlantas Polri,” ujar Iptu Rumansyah, Rabu (11/6/2025).
Ia menambahkan, kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau dimodifikasi di luar standar pabrik sangat berbahaya karena berpotensi menyebabkan kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi. Penertiban kendaraan ODOL, kata dia, merupakan bagian dari program prioritas nasional.
“Misalnya, tinggi bak kendaraan yang seharusnya hanya 1 meter, ditambah hingga 1,8 meter. Ini sangat berisiko dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, kami juga menggandeng penguji kendaraan dari Dishub untuk memastikan dimensi kendaraan tetap sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dishub Kota Cirebon, A Sudrajat mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung terhadap kendaraan yang dicurigai melanggar ketentuan ODOL. Hasilnya, masih ditemukan banyak pelanggaran di lapangan.
“Sudah banyak langkah yang kami ambil, mulai dari imbauan, teguran lisan, hingga surat edaran resmi dari pemerintah pusat. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum patuh,” ujar Sudrajat.
Ia menegaskan bahwa Dishub Kota Cirebon akan menindaklanjuti pelanggaran tersebut melalui teguran tertulis dan pengiriman surat resmi kepada para pemilik armada angkutan. Sudrajat juga mengimbau agar para pengusaha transportasi lebih proaktif dalam mengikuti kebijakan pemerintah.
"Kami mengajak semua pihak, khususnya para pengusaha angkutan, untuk mendukung kebijakan ini demi keselamatan bersama. Jalan yang rusak dan kecelakaan bukan hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (its)
Sumber: