Kadishub Terlibat Adu Mulut dengan Pengelola Rumah Makan Saat Tertibkan Jukir Liar

Kadishub Terlibat Adu Mulut dengan Pengelola Rumah Makan Saat Tertibkan Jukir Liar

ADU MULUT. Kadishub Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah sempat beradu mulut dengan salah satu pengelola rumah makan saat melakukan penertiban jukir liar. FOTO : IST/RAKYAT CIREBON--

CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID – Penertiban juru parkir (Jukir) liar sempat memanas. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Hilman Firmansyah ST, terlibat adu mulut dengan pengelola rumah makan Padang.

Keributan itu terjadi ketika petugas hendak mengamankan seorang jukir liar yang biasa beroperasi di depan rumah makan.

BACA JUGA:Menteri PKP Maruarar Sirait Apresiasi Perjuangan Nasabah PNM Mekaar Cirebon

Rupanya, pengelola rumah makan menolak tindakan petugas. Akhirnya Kadishub turun langsung dan sempat bersitegang di lokasi.

Meski sempat berlangsung tegang, situasi berhasil diredam setelah aparat TNI, Polri, dan Satpol PP yang turut mengawal operasi menenangkan kedua belah pihak.

Petugas kemudian melanjutkan penertiban ke titik lain sesuai rute operasi.

BACA JUGA:DPRD Cirebon Perkuat Sinergi Legislasi untuk Dorong Pembangunan Daerah

Selain sempat bersitegang, beberapa jukir liar pun ada yang kabur saat hendak diamankan. "Kami akan terus lakukan penertiban secara berkelanjutan,” tegas Hilman.

Dalam kegiatan yang dipimpin langsung Kadishub tersebut, petugas berhasil mengamankan 17 jukir liar dari sejumlah titik di wilayah Sumber, Weru, Plumbon, hingga Palimanan.

BACA JUGA:Forum Lalu Lintas Dorong Dishub Perbaiki Sistem, Prof Adang: Parkir Tanpa Karcis Berarti Parkir Liar

Jukir yang diamankan langsung dibawa ke kantor Dishub untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.

Hilman menjelaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.

BACA JUGA:Imron Sebut Rudiana, Sophi, dan Aan Jadi Kandidat Kuat Pimpin DPC PDI Perjuangan

“Selama ini banyak juru parkir liar yang memungut biaya tanpa izin resmi. Akibatnya, PAD bocor dan masyarakat sering merasa terbebani karena tarif parkir tidak sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak hanya akan menertibkan, tetapi juga membuka peluang bagi para juru parkir liar untuk bergabung secara resmi dengan Dishub.

“Ke depan mereka bisa kami resmikan agar memiliki legalitas dan ikut berkontribusi dalam meningkatkan PAD daerah,” katanya.

BACA JUGA:Rumahnya Dieksekusi Pengadilan, Dua Warga Pegambiran Mengadu ke Gedung Dewan

Dishub Kabupaten Cirebon sendiri telah menetapkan lebih dari 300 titik parkir resmi yang dikelola pemerintah daerah. Hilman mengajak seluruh pengusaha dan pemilik usaha untuk bekerja sama menertibkan sistem parkir di lingkungan masing-masing.

“Kami tidak ingin ada lagi pungutan liar yang merugikan masyarakat. Semua harus tertib dan sesuai aturan,” tukasnya. (zen)

Sumber: