Disdukcapil Terima Laporan Dugaan Pungli
RAKYATCIREBON.ID – Dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) di kecamatan Mundu sudah diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Bahkan, langsung diproses dan telah dilaporkan ke inspektorat.
Hal itu, disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Cirebon, H Iman Supriadi SSos MSi. Mantan Camat Gempol itu mengaku, mengenai informasi adanya dugaan pungli di Kecamatan Mundu sudah masuk laporannya. Dugaannya saat mengurus e-KTP.
Disdukcapil pun langsung bertindak, dengan melakukan investigasi. Tak hanya itu, pihaknya pun sudah melaporkan ke Inspektorat dan pimpinannya yakni Bupati Cirebon.
\"Kita juga sudah laporkan ke Inspektorat dan sampaikan ke pimpinan. Itu kan temuan ya. Tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan dan bukan dari operator kita Disdukcapil,\" kata Iman, saat ditemui Rakyat Cirebon di kantornya, Selasa (12/4).
Ia melanjutkan, untuk pelayanan e-KTP di kantor kecamatan sejauh ini baru dilaunching untuk 3 kecamatan yaitu Kecamatan Gunungjati, Losari, Gegesik. Ketiga kecamatan itu, sudah bisa beroperasi melayani masyarakat. Peralatan percetakan e-KTP semua sudah terpasang di kecamatan.
Selain itu, ada 13 kecamatan lagi yang pelatannya sudah disediakan. Hanya saja, belum diserahkan, dalam waktu dekat bakal diserahkan peralatannya. Yakni Kecamatan Ciledug, Dukupuntang, Babakan, Karangsembung, Astanajapura, Mundu, Sedong, Kedawung, Gempol, Palimanan, Suranenggala, Weru dan Plumbon.
Selain itu, di Agustus 2022 ini akan ada penambahan untuk 17 kecamatan. Rencananya yakni untuk Kecamatan Ciwaringin, Jamblang, Beber, Waled, Klangenan, Greged, Kapetakan, Kaliwedi, Pangenan, Pabedilan, Plered, Panguragan, Susukanlebak, Tengahtani, Susukan, Gebang dan Pasaleman. Adapun sisanya yakni 7 kecamatan direncanakan tahun 2023.
\"Tapi untuk yang 13 kecamatan sementara alatnya masih kita gunakan untuk percetakan KIA dulu. Setelah sebelumnya 4 hari kita lakukan percepatan pencetakan e-KTP 11 ribu keping. Insya Allah minggu ini selesai dan akan langsung kita serahkan alatnya ke masing-masing kecamatan,\" kata Iman.
Sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Nurkholis SPdI menegaskan dirinya menemukan ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kecamatan. Pungli tersebut terkait layanan administrasi kependudukan (adminduk). Padahal, layanan tersebut digratiskan pemerintah.
Hal itu, diketahui ketika politisi yang merupakan sekretaris Komisi I DPRD itu mengikuti kegiatan di kecamatan. Menurutnya banyak keluhan dari para kuwu dan aparat desa. Mereka menyuarakan ada pungutan yang dilakukan oleh salah satu oknum di kecamatan.
\"Kemarin pada saat kegiatan kami menemukan pengakuan dari para kuwu dan aparat desa, bahwa adanya praktik pungli. Terkait layanan adminduk. Itu kan gratis, khususnya e-KTP. Tapi ada oknum yang melakukan pungutan. Mereka keberatan ketika ngurus e-KTP harus bayar Rp15 sampai Rp20 ribu per keping,\" terang politisi PKS, Nurkholis.
Ia pun menyebutkan, kecamatan dimaksud adalah Kecamatan Mundu. Hasil dari pungutan itu, lanjutnya diserahkan ke operator di kecamatan. Pengakuan itu, tidak hanya satu dua kuwu. Bahkan ada perangkat salah satu desa yang menyatakan hal yang sama. \" Ini harusnya jadi evaluasi dari Disdukcapil,\" katanya.
Selain itu, banyak kendala yang dialami selama memproses adminduk di kecamatan. Sebagaimana diketahui ditahun ini, layanan adminduk di Kabupaten Cirebon mulai disebar. Pelayanannya tidak harus tersentral selalu di Disdukcapil. Tapi di kecamatan-kecamatan. Hanya saja, belum semua semua kecamatan, baru ada beberapa kecamatan saja, yang langsung bisa mencetaknya.
\"Tapi ya itu, banyak kendala dihadapi. Kalau dari segi peralatan, sudah ada. Tersedia. Masalahnya ada di blanko. Sering terjadi kelangkaan,\" katanya.
Sumber: