Polisi Tembak 2 Pelaku Pecah Kaca, Warga Bandung Beraksi di Cirebon
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan modus operandi pecah kaca. Pekan kemarin, para pelaku beraksi di beberapa TKP di Kota Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar memimpin langsung gelar perkara dari tindak pidana yang meresahkan masyarakat tersebut, Senin (21/3).
\"Hari ini kami ungkap kasus tindak pidana dengan modus pecah kaca yang terjadi pada Selasa 15 Maret lalu. Sehari terjadi di dua TKP di Kota Cirebon,\" ungkap M Fahri.
Tak lama setelah kejadian, petugas yang sudah mendapatkan laporan langsung bergerak melakukan pengejaran berbekal bukti dan para saksi.
Namun, petugas sempat mengalami kesulitan, karena ternyata, dua pelaku yang melakukan aksi pecah kaca di Kota Cirebon, merupakan warga Kota Bandung. Dan sengaja datang ke Cirebon untuk beraksi.
\"Kita dapat info malam hari (Selasa, red), ada dua TKP. Kami bentuk tim penyelidikan. Sampai dapat info pelaku dua orang ada di Bandung. Dan Sabtu kemarin dilakukan penangkapan,\" lanjutnya.
Dua pelaku yang berhasil diringkus di Bandung, kata M Fahri, adalah pelaku dengan inisial AD dan SP. Keduanya memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
AD bertugas membonceng dan menunggu di atas sepeda motor, sedangkan SP berperan sebagai eksekutor. Mereka mengintai kendaraan yang parkir di pinggir jalan. Kemudian setelah melihat, SP turun sembari memperhatikan keadaan sekitar. Sampai melihat barang-barang di dalam mobil dengan senter.
\"Setelah dirasa aman, SP mengeluarkan busi yang sudah dibuang besinya. Dilemparkan ke kaca. Saat kejadian Selasa, ada beberapa barang yang diambil. Ada BPKB, kartu ATM, cincin, dompet dan HP,\" jelasnya.
Saat penangkapan di rumahnya masing-masing di Kota Bandung, kata dia, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan terhadap petugas. Sehingga petugas terpaksa menembak kaki pelaku.
Saat ini, para tersangka sudah dilakukan penahanan. Penyidik terus melakukan penyelidikan, sementara mereka mengaku sudah beraksi di beberapa TKP. Baik di wilayah Kota maupun Kabupaten Cirebon. Seperti dua TKP di Kesambi dan Kedawung, dengan modus yang sama.
Akibat perbuatannya, AD dan SP pun akan dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
\"Pengakuan mereka, barang hasil curian dijual, penadah sedang dalam pencarian. Mereka ditangkap di Bandung, di kediamannya masing-masing. Diketahui, melakukan beberapa aksi. Sementara lima, tetapi diduga lebih dari lima,\" imbuhnya. (sep)
Sumber: