Bakal Adu Saksi di Sidang Lanjutan Sengketa Keraton Kasepuhan, 10 Lawan 3

Bakal Adu Saksi di Sidang Lanjutan Sengketa Keraton Kasepuhan, 10 Lawan 3

RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Pasca sidang pemeriksaan setempat (PS) di Keraton Kasepuhan, Jumat (18/3), Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (24/3) depan.

Sidang ini masih rangkaian gugatan perdata dari kubu Rahardjo Djali kepada kubu Luqman Dzulkaedin. Kedua tokoh ini sedang bersengketa terkait aset sekaligus tahta sultan di Keraton Kasepuhan.

Sidang lanjutan mengagendakan pemeriksaan saksi. Dari kubu Rahardjo bakal menurunkan 10 saksi. Termasuk saksi ahli sejarah Cirebon. Sedangkan dari kubu Luqman hanya mengutus 3 saksi saja.

Kuasa Hukum Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta SH mengungkapkan, 10 saksi yang disiapkan akan memberikan keterangan sesuai di bidangnya. \"Ada yang tahu sejarah, ada yang tahu soal ini, masing-masing beda,\" kata Tjandra.

Hal itu sesuai permintaan majelis hakim PN Kota Cirebon. Jika menghadirkan banyak saksi, harus orang-orang yang mampu menguasai materi sidang yang beragam.

Terkait sidang pemeriksaan setempat, Tjandra meyayangkan lantaran tergugat Luqman Dzulkaedin tak nampak hadir. Hanya diwakilkan Kuasa Hukum, Dani Sofyandi SH.

\"Sidang PS sangat disayangkan tidak dihadiri oleh prinsipal tergugat yaitu Luqman. Dan sejak sidang mediasi pun Luqman tidak hadir di persidangan,\" ucapnya.

Menurut Tjandra, kliennya Rahardjo Djali tampil mengesankan lantaran mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan majelis hakim terkait silsilah keraton, benda pusaka maupun tempat-tempat bersejarah.

\"Raden H Rahardjo Djali sangat menguasai bagian-bagian, termasuk benda-benda cagar budaya di Keraton Kasepuhan. Letika ditanya majelis hakim bisa menjawab semua pertanyaan dengan baik,\" paparnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Luqman Dzulkaedin, Dani Sofyandi SH mengaku tak gentar menghadapi sidang lanjutan. Meski hanya akan menghadirkan 3 saksi, namun dinilai cukup. \"Selanjutnya pemeriksaan saksi,\" kata dia.

Menurut Dani, pihaknya selalu mengikuti proses persidangan. Terkait sidang lanjutan. \"Selalu mengikuti proses. Kalau nggak ngikutin kita yang disalahkan,\" tandasnya. (wan)

Sumber: