Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Terkait ancaman hukumannya, para tersangka bisa dipidana penjara seumur hidup. Atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dendanya paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Karena dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dalam masa keadaan darurat atau bencana maka disangkakan juga Pasal 2 ayat 2 dengan ancaman pidana mati,” pungkasnya. (tar)

Sumber: