Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

Empat Tersangka Terancam Hukuman Mati

RAKYATCIREBON.ID –Kepolisian Resor Indramayu menyatakan perkara tindak pidana korupsi anggaran Covid-19 pengadaan masker kain scuba pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indramayu tahun 2020, kini sudah P21 atau lengkap.

Dengan hasil penyidikan yang sudah lengkap itu, empat tersangkanya terancam hukuman berat dengan kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar.

“Kami melaksanakan penyelidikan sampai dengan proses penyidikan juga koordinasi dan sekarang sudah P21 penuh kehati-hatian dan profesionalisme. Ini tidak bisa terburu-buru, karena kita harus melaksanakan upaya-upaya yang tentunya ini merupakan obyektivitas dari penyidikan yang dilaksanakan oleh Tipikor Satreskrim,” kata Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim, AKP Lutfi Olot Gigantara, Selasa (15/3).

Para tersangkanya adalah DD yang merupakan mantan Kepala Pelaksana BPBD Indramayu, Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu berinisial CY.

Serta BDR dan PTR dari pihak swasta sebagai penyedianya. Kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp4,6 miliar.

“Barang bukti yang kami amankan ada dokumen kontrak, surat jalan barang, nota dinas, rencana kebutuhan biaya, uang tunai Rp190 juta, dan ada beberapa barang bukti lainnya,” sebut dia.

Dia mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun anggaran 2020 BPBD Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid-19 dari dana Belanja Tak Terduga (BTT).

Dana ini bersumber dari anggaran refocusing untuk pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan Covid-19, yaitu berupa masker kain scuba sebanyak 1,9 juta buah dengan nilai kontrak Rp9,4 miliar.

Penyedianya berinisial BDR dengan meminjam bendera PT Lesanz Grup Indonesia dengan Direktur PTR.

Pada perkara ini diduga harga satuan masker melebihi harga kewajaran, karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 tahun 2018, menetapkan harga satuan barang di atas kewajaran.

Harga satuannya yang semestinya Rp2.500 menjadi Rp4.950, sehingga terjadi kelebihan pembayaran.

Pihaknya menuturkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, ayat 2, dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: