Walikota Tunggu Situasi Adem, Surat Jawaban Pemprov Soal Affiati Belum Diteruskan ke DPRD
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Keinginan sejumlah anggota dewan untuk melengserkan Affiati SPd dari kursi ketua DPRD Kota Cirebon, tidak semulus yang dibayangkan. Bahkan, Pemprov Jabar tegas menyatakan bahwa usulan pergantian Affiati tidak bisa diproses selama gugatannya di pengadilan belum inkrah.
Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH membenarkan, bahwa pihaknya sudah menerima surat balasan dari Pemprov Jabar. Pada intinya, isi surat itu menegaskan dua surat sebelumnya yang menjadi jawaban atas konsultasi DPRD. Bahwa Pemprov Jabar tidak bisa memproses usulan pergantian sebelum ada kata inkrah dari proses hukum yang sedang dijalani Affiati.
\"Surat jawaban sudah masuk. Kalimatnya saya tidak hafal. Tapi pada intinya, pemprov tidak akan memproses pergantian ketua DPRD, sebelum ada inkrah. Jadi tugas pemkot sudah selesai. Sudah meneruskan, sampai menerima balasan,\" ungkap Azis.
Ditanya apakah surat tersebut sudah diteruskan kepada lembaga DPRD sebagai pihak yang mengajukan usulan, Azis mengatakan, surat jawaban yang dimaksud belum diteruskan.
\"Belum lah. Nanti nunggu rada adem dulu. Nanti kita obrolkan ya. Karena ini kan masalah kental politisnya. Saya harus melihat kiri kanan supaya sama-sama enak. Suratnya tertuju ke pemkot, nanti diteruskan ke DPRD,\" jelasnya.
Tak mau berandai-andai dalam menafsirkan isi surat dari pemprov, Azis menyatakan, bahwa usulan tidak bisa diproses. Sehingga implikasinya, sampai saat ini Affiati masih ketua DPRD yang sah. Meskipun tugas-tugasnya sudah dilaksanakan oleh wakil.
\"Secara de jure, itu masih ketua DPRD. Tapi de facto, yang mimpin sidang kan sudah lain, oleh wakil. Tapi SK-nya masih sah. Jadi fasilitas apapun masih sah,\" imbuhnya.
Sementara itu, Senin kemarin, Affiati masih menjalankan tugas sebagai ketua DPRD. Dia menghadiri agenda Musrenbang RKPD Kota Cirebon tahun perencanaan 2023. Affiati tetap hadir dan satu meja bersama forkopimda. Meskipun pada saat acara, sambutan dan laporan hasil pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD, Fitria Pamungkaswati.
Termasuk saat penandatanganan komitmen bersama Cirebon Satu Data (CSD) dan penandatanganan penetapan prioritas pembangunan 2023, atas nama ketua DPRD, Fitria juga yang membubuhkan tanda tangan. Sementara Affiati tetap berada di kursinya.
Ia pun mengaku, sejak paripurna 9 Februari 2022 lalu, meskipun masih menjalankan tugas, ia tidak terlalu sibuk. Karena sebagian dihandle wakil ketua. Bahkan termasuk untuk sisi administrasi. Sejak paripurna pengusulan pergantian, ia tidak pernah lagi menandatangani berkas apapun di DPRD. Sehingga meja kerjanya terlihat kosong tanpa ada satu pun berkas.
\"Alhamdulillah saya lebih santai, diberi waktu untuk istirahat. Karena tugas-tugas dihandle wakil. Tapi untuk rapat-rapat, saya tetap hadir,\" tandasnya.
Sebelumnya, tim Kuasa Hukum Affiati, Bayu Kresnha Adhiyaksa SH mengatakan, pihaknya akan melayangkan gugatan ke PTUN terhadap forum paripurna yang sudah diselenggarakan tanggal 9 Februari 2022 lalu, atas dugaan praktik mal administrasi.
\"Kami memang berencana mengajukan ke PTUN dalam waktu dekat. Untuk kapan waktunya, belum bisa kami sampaikan. Cuma yang jelas dalam waktu dekat ini. Nanti kalau sudah diajukan akan kami sampaikan,\" ungkap Bayu saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon, Minggu (13/3) malam.
Bahkan, kata Bayu, tanpa adanya surat dari Pemprov Jabar, pihaknya pun memang sudah berencana akan melayangkan gugatan ke PTUN. Setelah sebelumnya melayangkan pengaduan kepada Ombudsman.
Sumber: