Stok Blangko E-KTP Menipis, Pelayanan Ditarik Satu Pintu ke Disdukcapil
RAKYATCIREBON.ID, CIREBON - Setelah beberapa tahun lalu sempat ramai kekosongan blangko yang menyebabkan dokumen kependudukan E-KTP digantikan sementara oleh Surat Keterangan (Suket), kondisi yang sama berpotensi terulang lagi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Atang Hasan Dahlan mengatakan, untuk pelayanan pencetakan E-KTP, saat ini mulai menipis.
“Triwulan pertama tahun 2022 ini mulai menipis. Tapi masih dalam posisi aman,” ungkap Atang, kemarin.
Kategori aman yang dimaksudnya, lanjut Atang, saat ini stok di Disdukcapil Kota Cirebon masih tetap ada, namun jumlahnya memang mulai terbatas. Sehingga pelayanan pencetakan tidak berjalan normal dan lebih memprioritaskan beberapa permohonan, seperti rusak dan hilang.
Mengacu pada data ketersediaan per hari Jumat 4 Maret lalu, kata Atang, Disdukcapil Kota Cirebon masih memiliki persediaan 1.500 keping blangko E-KTP. Namun dengan ketersediaan yang ada, pihaknya masih harus menunggu sampai bulan April. Karena sampai saat ini pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri masih melakukan proses pengadaan blangko E-KTP.
\"Kondisi ini terjadi secara nasional. Jadi bukan hanya di Kota Cirebon, karena di pusat masih pengadaan,\" jelas Atang.
Jika pun ketersediaan blangko E-KTP habis, masih dikatakan Atang, maka Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) sudah memperbolehkan untuk pelayanan E-KTP di daerah sementara dengan kembali menerbitkan suket. Dengan masa berlaku yang ditentukan hanya sampai 14 hari saja.
“Kemungkinan, diperkirakan Dirjen Dukcapil bulan depan beres untuk pengadaan,” jelasnya.
Ditambahkan Atang, untuk langkah antisipasi menipisnya blangko E-KTP ini, Disdukcapil sudah menerbitkan surat kepada kecamatan sampai kelurahan. Di dalamnya diberitahukan, bahwa dengan keterbatasan blangko, untuk sementara kecamatan yang biasa melayani pembuatan dan pencetakan E-KTP sementara ditarik ke kantor Disdukcapil.
“Kita sudah layangkan surat (ke kecamatan), intinya jika kemarin yang melayani pembuatan (E-KTP, red) itu Disdukcapil dan kecamatan, karena saat ini ada keterbatasan, maka sementara kita mengeluarkan imbauan untuk pelayanan di kecamatan dipindah langsung ke dinas dulu,” imbuh Atang. (sep)
Sumber: