Belum Ada Jawaban Pemprov, Sekda: Yang Beredar Itu Surat Balasan Konsultasi Setwan

Belum Ada Jawaban Pemprov, Sekda: Yang Beredar Itu Surat Balasan Konsultasi Setwan

RAKYATCIREBON.ID - Paripurna persetujuan pergantian ketua DPRD Kota Cirebon sudah dilangsungkan 9 Februari lalu. Hasilnya sudah diserahkan para wakil rakyat ke Pemerintah Kota Cirebon.

Dan pekan lalu, pemkot sudah meneruskan berkas usulan dan persetujuan hasil paripurna ke alamat yang ditujunya, yakni ke Pemprov Jabar.

Sampai pekan ini, belum ada jawaban dari Pemprov Jabar mengenai usulan tersebut. Karena memang sesuai ketentuan pasal 38  point (3) dan (4) PP nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, jika dari DPRD dan Pemkot masing-masing mempunyai limit waktu untuk meneruskan, selama masing-masing maksimal 7 hari kerja, sementara di tingkat pemprov, di sana tidak memiliki limit waktu untuk menindaklanjuti usulan tersebut.

\"Belum, soal itu belum ada kabar,\" ungkap Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Drs  H Agus Mulyadi MSi saat dikonfirmasi Rakyat Cirebon.

Mengenai info yang mengatakan bahwa sudah ada surat yang turun dari provinsi, lanjut Agus, setahu dia, surat dimaksud adalah jawaban konsultasi yang sudah dilayangkan Sekretariat DPRD (Setwan) Kota Cirebon.

Dan isinya mengonsultasikan hak keuangan dan administrasi Affiati, setelah yang bersangkutan disetujui pergantian melalui paripurna.

\"Jawaban yang sudah turun itu, setahu saya soal hak keuangan dan hak afiliasinya. Jadi yang sudah turun itu, jawaban konsultasi Sekretariat DPRD yang menanyakan hak administrasi dan hak keuangan bersangkutan,\" lanjut Agus.

Menurut ketentuan yang mengaturnya, kata Agus, yang juga mungkin dikuatkan dengan surat jawaban dari pemprov, hak dan kewajiban, baik keuangan maupun administratif Affiati memang masih melekat. Selama belum ada penetapan pergantian dari pemprov, sebagai wakil dari pemerintah pusat.

\"Kan memang secara hak administrasi dan hak keuangannya, ibu Affiati masih sebagai ketua DPRD, selama belum ada penetapan,\" kata Agus.

Jika pun ada surat balasan, mengingat yang mengantarkan surat adalah pemkot, maka surat balasan terlebih dahulu akan dialamatkan ke pemkot, untuk kemudian diteruskan pemkot ke DPRD.

Sebagaimana diketahui, dalam konsultasi dimaksud Sekretariat DPRD melayangkan surat kepada tiga pihak, yakni Inspektorat Daerah Kota Cirebon, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.

Dari Inspektorat Daerah, sudah ada surat balasan yang pada intinya menyatakan bahwa hak dan kewajiban ketua DPRD masih melekat pada Affiati.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, Pemprov Jabar juga sudah menjawab melalui surat dengan Nomor 814/KU.01/Pem.Otda, tertanggal 16 Februari 2022. Dengan perihal penjelasan hak keuangan dan administrasi ketua DPRD Kota Cirebon.

Pada surat tersebut, Pemprov Jabar menjelaskan tiga poin. Pertama, proses penggantian pimpinan DPRD mengacu pada ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Sumber: