Usulan Hak Interpelasi Diwarnai Kericuhan

Usulan Hak Interpelasi Diwarnai Kericuhan

RAKYATCIREBON.ID -Tidak hanya molor dari jadwal, rapat paripurna DPRD Indramayu secara internal kelanjutan atas usulan hak interpelasi sempat memanas hingga terjadi kericuhan.

Pimpinan rapat yang berhasil meredam situasi langsung mengambil kebijakan untuk meminta persetujuan peserta rapat terkait keputusan tindak lanjut usulan hak wakil rakyat tersebut.

Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB itu baru bisa dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB. Sedangkan jumlah pengusul hak interpelasi ada 41 dari sebanyak 50 anggota DPRD.

Mulanya, sejak dibukanya rapat oleh pimpinan DPRD hingga disampaikannya berbagai hal yang menjadi usulan hak interpelasi oleh perwakilan pengusul, situasi di ruang rapat biasa-biasa saja.

Namun, ketika berlangsungnya agenda tanggapan anggota DPRD atas poin-poin yang akan menjadi pertanyaan kepada Bupati Indramayu Nina Agustina, suasananya mulai memanas.

Saat itu, salah satu anggota Fraksi PDI Perjuangan, Abdul Rohman terus mempertanyakan poin-poin usulan dan aturan diusulkannya hak interpelasi. Bahkan terbilang cukup sering dilontarkan meski pimpinan rapat sudah memberikan pemahaman.

Sehingga adu argumen tidak hanya dengan pimpinan rapat, juga dengan anggota lain tidak bisa dihindarkan.

Abdul Rojak dari Fraksi Partai Golkar berupaya menyampaikan pendapatnya kepada pimpinan rapat agar melanjutkan tahapan agendanya untuk meminta persetujuan para anggota dewan. Namun karena masih terjadi debat, ia pun terus melakukan upayanya meski harus berdiri di lorong antara tempat duduk para wakil rakyat.

Bersamaan dengan Rojak yang kembali ke kursinya, Rohman langsung beranjak untuk menghampirinya. Seketika itu suasana semakin memanas, tidak sedikit anggota dewan yang lantas meneriaki. Beruntungnya ada beberapa yang melerai perseteruan tersebut.

Padahal, saat itu wakil rakyat lainnya dari Fraksi PDI Perjuangan sudah keluar dari ruang rapat setelah menyatakan sikap dan memilih walkout. Namun Abdul Rohman tetap bertahan di ruangan hingga rapat paripurna ditutup.

Setelah situasi dapat dikendalikan, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH langsung mengambil kebijakan melanjutkan rapat. Dari usulan yang disampaikan, semua pengusul menyetujui untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sesuai Pasal 72 Tatib DPRD Indramayu Nomor 1 tahun 2020, usulan disampaikan oleh pengusul kemudian ditanggapi oleh anggota DPRD melalui fraksinya. Dan keputusan dari rapat paripurna itu disetujui untuk melanjutkan proses atas usulan hak interpelasi tersebut.

Disinggung adanya fraksi yang walk out, ia sangat menghormati sebagai sikap politik. Dan terjadinya perdebatan hingga kisruh di ruang rapat dinilainya sebagai dinamika.

“Itu (walk out, red) saya hormati sebagai sikap politik yang baik. Dan tadi itu biasa, dinamika, belum sampai terjadi lempar kursi. Jadi itu dinamika saja,” kata dia.

Sumber: