Arahan Pemprov, Penggantian Affiati Tunggu Putusan Hukum Tetap
RAKYATCIREBON.ID - Gerakan melobi para ketua fraksi yang dilakukan Fraksi Gerindra untuk mempercepat pergantian ketua DPRD Kota Cirebon, Hj Affiati, berujung pada surat yang dilayangkan kepada pimpinan DPRD. Tujuannya, supaya segera dilakukan rapat pimpinan dengan para ketua fraksi.
Mengenai perkembangan surat yang dilayangkan Fraksi Gerindra, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengaku belum menerima disposisi surat yang dimaksud.
Namun jika tujuannya untuk melanjutkan proses tindak lanjut SK DPP Partai Gerindra, kata Andru, maka semua masukan yang ada akan coba diakomodir. Dia pun menghormati keputusan para ketua fraksi, dan akan melihat perkembangannya nanti seperti apa.
Tetapi, masih kata Andru, pimpinan DPRD terus berkonsultasi dengan pihak provinsi, karena nanti yang melegalkan semua keputusan adalah Pemprov Jabar. Dan sampai saat ini, Andru menegaskan, arahan dari pemprov tetap meminta proses di DPRD menunggu langkah hukum yang diambil Affiati sampai adanya keputusan hukum tetap.
\"Saya belum nerima disposisi surat, belum nerima tembusan. Perkembangan surat saya belum tahu. Tapi nanti kita akan melihat jalannya rapat seperti apa. Kita harap ada solusi terbaik,\" kata Andru.
Ketua DPC Partai Demokrat ini juga menyampaikan, dalam rangka mengakomodir masukan dan permohonan Fraksi Gerindra, yang diamini oleh para ketua fraksi, pimpinan DPRD akan mencoba memfasilitasi dan mendengarkan. Apa yang sebetulnya menjadi harapan para ketua fraksi.
\"Akan ada rapat pimpinan dengan para ketua fraksi. Kita berpegang pada surat dari provinsi. Tapi kita juga ada surat dari Fraksi Gerindra. Jadi nanti kita akan mengidentifikasi masalahnya. Maunya seperti apa?\" tandas Andru.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati SPd mengaku tak ingin ambil pusing dengan gerakan yang dilakukan Fraksi Gerindra, meskipun langkah itu, jelas-jelas untuk menggoyang posisinya sebagai ketua DPRD.
Affiati menegaskan, tetap berpatokan pada ketentuan yang menyatakan bahwa proses tidak bisa dilakukan sebelum langkah hukum yang ditempuhnya inkrah.
\"Saya kembali kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,\" tegas Affiati kepada Rakyat Cirebon, Rabu (26/1).
Ia berkeyakinan, sepanjang SK DPP Partai Gerindra tentang Pergantian Ketua DPRD masih dalam proses sengketa di pengadilan atau mahkamah partai, maka seharusnya SK DPP Partai Gerindra tentang pergantian ketua DPRD Kota Cirebon tidak bisa diproses. Sebelum sengketa di pengadilan atau di mahkamah partai itu telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Terlebih lagi, setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam surat yang dikirimkan kepada Pimpinan DPRD, pemprov menyatakan hal demikian. Bahwa mereka tidak akan memproses sebelum ada kata inkrah dari proses hukum yang berjalan.
\"Tunggu sampai proses hukum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap,\" lanjutnya.
Ditegaskan Affiati, sebagai negara hukum, seharusnya semua pihak sabar menunggu dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Sumber: