Arahan Pemprov, Penggantian Affiati Tunggu Putusan Hukum Tetap

Arahan Pemprov, Penggantian Affiati Tunggu Putusan Hukum Tetap

\"UUD 1945 juga sudah menegaskan kalau kita ini negara hukum. Artinya, segala sesuatu, termasuk untuk mencari keadilan dan kepastian hukum harus melalui mekanisme hukum,\" tegasnya.

Dia juga menyayangkan adanya gerakan yang dilakukan pihak-pihak tertentu, yang terkesan tidak sabar untuk segera melengserkan dirinya.

Padalah, kata dia, seharusnya semua menghormati proses yang berjalan, dan menunggu sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

\"Seharusnya para pihak memahami itu dan dapat bersabar. Hormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan,\" tandasnya. (sep)

Sumber: