Bentrok Lahan Tebu Mulai Disidang, 7 Orang Didakwa Bawa Sajam dan Senpi
RAKYATCIREBON.ID - Tujuh dari belasan orang yang diduga terlibat dalam bentrokan berdarah di lahan tebu PG Rajawali II Jatitujuh beberapa waktu lalu, pada Kamis (16/12) siang menjalani persidangan perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Indramayu.
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan ketujuh orang itu menguasai senjata tajam (sajam) dan atau senjata api (senpi) sejenis rakitan.
Semuanya yang menjalani sidang secara virtual itu merupakan petani anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Adalah SU alias Waya, SU alias Jenggo, CA alias Penying, DA, CA alias Sablak, DA alias Keplo, dan ER alias Doeng.
Para terdakwa mengikuti proses persidangan virtual dari sebuah ruangan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu.
Sidang perdana yang berlangsung sekitar 3 jam mulai pukul 13.00 WIB itu dipimpin Hakim Ketua, Yogi Dulhadi SH MH, Hakim Anggota, Ade Satriawan SH MH dan Ade Yusuf SH MH.
Adapun dakwaan perkaranya, yaitu Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 terkait sajam untuk 6 terdakwa, dan 1 terdakwa lainnya berkaitan dengan senpi didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat 12/1951.
“Ada tujuh terdakwa dengan tujuh berkas terpisah. JPU masing-masing perkara terdakwa banyak dan berbeda-beda. Didakwa oleh JPU dengan dakwaan kepemilikan senjata api dan atau senjata tajam,” jelas Humas PN Indramayu, Fatchu Rochman.
Terdakwa dan kuasa hukumnya tidak keberatan dengan dakwaan JPU. Kemudian proses persidangan di hari yang sama dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Penundaan sidang karena masih ada saksi yang harus dihadirkan, nanti dilanjutkan pada persidangan berikutnya. “Tadi ada lima saksi yang dihadirkan,” sebutnya.
Dikatakan, kehadiran saksi-saksi berkaitan dengan pembuktian. Dan yang berkewajiban membuktikan adalah JPU.
“Berapapun jumlah saksinya itu kewenangan JPU, majelis hakim hanya memeriksa dalam persidangan,” kata dia.
Untuk tuntutan hukum, lanjutnya, nanti diakhir proses persidangan. Kesimpulan sidangnya oleh JPU dalam bentuk tuntutan, terbukti atau tidak. Sedangkan kesimpulan dari kuasa hukum dan terdakwanya dalam bentuk pembelaan.
“Majelis hakim kesimpulannya nanti dalam bentuk putusan, terakhir,” terang Fatchu.
Dipaparkan, dalam kasus tersebut untuk memudahkan penyidikannya dikelompokkan menjadi 3. Diantaranya yang hanya ikut serta membawa sajam dan atau senpi.
Kemudian dilanjutkan berkaitan dengan kejadian di lapangan, terbukti atau tidak melakukan penganiayaan sampai ada korban meninggal dunia. Adapun pengelompokan lainnya, yaitu yang mendalangi kejadian.
Sumber: