Desa Belum Terapkan Siskeudes
RAKYATCIREBON.ID – Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sudah diberlakukan. Sesuai amanat Permendagri nomor 20 tahun 2018. Artinya, siskeudes ini, mendorong pengelolaan transaksi di desa dengan cara transaksi non tunai (TNT).
“Melalui TNT, Kaur Keuangan Desa dapat memonitor mutasi transaksi dan saldo rekening setiap saat. Kaur Keuangan Desa bisa segera melakukan pembayaran kepada yang berhak, setelah mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Desa,” kata Ketua Harian Rakyat Cirebon Anti Korupsi (RACAK), Zeky disaat menggelar anniversary RACAK ke VIII, Kamis (9/12).
Hal itu kata Zeky, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pun demikian, menurut LKPP no 12 tahun 2019 tentang penyusunan tata cara pengadaan barang/jasa di desa. Bahwa prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa efisien, efektif, transparan, akuntabiltas, gotong royong.
“Pengadaan barang dilakukan melalui penyedia. Pembayaran kepada penyedia barang dan jasa, tentunya lebih mudah dilakukan secara non tunai, menghindari risiko kehilangan dan terjadinya penyimpangan berindikasi belanja kearah fiktif,” katanya.
Di Kabupaten Cirebon, terdapat Perbup No. 22 tahun 2015 tentang tatacara pengadaan barang/jasa di desa. Perbup ini lanjut Zeky, tidak berlandaskan payung hukum terhadap LKPP no 12 tahun 2019. “Maka dari itu, selayaknya perbup tersebut di revisi,” imbuhnya.
Saat ini, transaksi belanja barang oleh pemerintah desa, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Salah satu contohnya tutur Zeky, adalah belanja Pemberian makanan tambahan (PMT). Pihak pemerintah desa, umumnya belanja kegiatan PMT mentransferkan bukan kepada penyedia. Tetapi kepada kelompok. Seperti PKK, Posyandu.
“Kegiatan belanja barang PMT tersebut, jenis barang yang dibelanjakan, harusnya sesuai dengan anjuran dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia,” tuturnya.
Yakni, secara gamblang sudah diterangkan dalam Buku Pedoman Pencegahan dan Tatalaksana Gizi Buruk pada Balita dari Kementerian Kesehatan Tahun 2019. Bab II disebutkan untuk Balita, dengan pemberian F-100.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 tahun 2021 pasal 23 ayat 4 nomor 2 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 7 Tahun 2021, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2022 pasal 5 ayat 2 untuk belanja pencegahan gizi buruk/ stunting. Pada APBDes, kode rekening kegiatan belanja Pemberian Makanan Tambahan (PMT),” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi RACAK, Ade Riyaman menilai, tren korupsi di Kabupaten Cirebon baik sebelum maupun pasca OTT, masih tetap sama. Artinya, tidak memberikan efek jera bagi para penyelenggara pemerintahan.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia dan bertepatan dengan Ulang Tahun Aliansi Racak ke-8 Tahun ini, diharapkan ke depan daerahnya bersih dari praktik-praktik korupsi.
\"Sebab, tampaknya carut marut pasca OTT tidak ada efek jera terhadap teman-teman penyelenggara pemerintahan. Soal Pokir yang pekerjaan fisiknya tidak dikerjakan oleh dinas terkait dan indikasi posisi pejabat-pejabat yang akan menempati eselon II kurang sesuai dengan kompetensi,\" kata Ade.
Pun demikian terkait pengelolaan dana desa. Dugaanya masih banyak penyimpangan yang mengindikasikan adanya praktik korupsi.
\"Kita tidak menyalahkan teman teman kepala desa tetapi sosialiasi pemerintah daerahnya belum maksimal dilakukan,\" ujar Ade.
Sumber: