Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 Gunakan Aplikasi Baru
RAKYATCIREBON.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan untuk kepentingan pengelolaan keuangan desa pada tahun 2022 mendatang.
Dalam implementasinya nanti dipastikan akan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) versi 2.0.4, setingkat lebih tinggi dari aplikasi serupa sebelumnya.
Dijelaskan Sekretaris DPMD Kabupaten Indramayu, Tati Rahmawati SPd MPd, penggunaan aplikasi versi baru itu penting untuk diimplementasikan oleh aparatur pemerintahan desa pada tahun 2022.
Untuk itu, pihaknya menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) teknis pengelolaan keuangan dan penatausahaan keuangan desa berbasis aplikasi Siskeudes 2.0.4 bagi aparatur dari 309 desa. Kegiatannya dijadwalkan selama 3 hari, Kamis hingga Sabtu (2-4/12).
Hal itu berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sebagai Perubahan Permendagri 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga aplikasi Siskeudes versi 2.0.4 harus dilakukan penyesuaian menu, konten, dan fitur-fiturnya.
Dikatakan, bimtek yang diselenggarakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan aparatur desa dalam mempergunakan aplikasi Siskeudes versi 2.0.4. Karena tata kelola keuangan desa harus bisa dibuktikan dalam laporan aplikasi tersebut.
“Itu sesuai regulasi, Permendagri dan Peraturan Menteri Keuangan,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Indramayu, Ahmad Sulaeman SE MM menambahkan, bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah desa dalam menggunakan aplikasi Siskeudes versi 2.0.4.
“Aplikasi terbaru ini dirilis beberapa bulan yang lalu. Selain itu juga untuk mengantisipasi kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa yang berbasis online. Untuk diterapkan di seluruh desa di Kabupaten Indramayu,” kata dia.
Disampaikan, peningkatan kapasitas bagi perangkat desa ini merupakan hal yang sangat urgen dalam menghadapi setiap perubahan aturan, dan tata cara pengelolaan keuangan desa yang fluktuatif setiap tahunnya.
Perubahan ini seiring dengan kemajuan, baik teknologi maupun aturan-aturan yang memang disesuaikan dengan kondisi di desa.
“Melalui kegiatan seperti ini tentu saja telah disiapkan sedemikian rupa sehingga nantinya menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan di desa. Oleh karena itu dibutuhkan kecakapan maupun wawasan mandiri yang harus dimiliki oleh setiap aparatur pemerintah desa di Kabupaten Indramayu melalui peningkatan kapasitas,” paparnya.
Sulaeman berharap, setelah mengikuti bimtek tersebut seluruh aparatur desa mampu melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan di desanya masing-masing.
“Sehingga diharapkan kedepannya dapat merencanakan, melaksanakan, mengelola serta mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan dan aset desa dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku,” pungkasnya. (tar)
Sumber: