Desak Percepat Penggantian Ketua DPRD, Ruri Tegaskan Murni Instruksi Partai

Desak Percepat Penggantian Ketua DPRD, Ruri Tegaskan Murni Instruksi Partai

RAKYATCIREBON.ID - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon beramai-ramai mengomentari putusan yang sudah dibacakan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait perkara gugatan Ketua DPRD, Affiati SPd terhadap DPP serta Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, dan menganggap penggugat belum melalui proses mahkamah partai.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana yang dalam SK DPP akan menggantikan Affiati sebagai ketua DPRD menegaskan, kebijakan partai dalam persoalan ini semuanya sudah tersampaikan dan diketahui oleh Affiati. Sehingga tidak ada alasan bahwa DPP melakukan tindakan sepihak.

\"Sedikit membantah apa yang telah beredar di media, bahwa tidak ada konfirmasi apapun kepada Affiati, itu tidak benar. Karena saat awal saya membawa SK DPP Gerindra, saya meminta ketua DPC untuk melakukan rapat internal antara DPC dan Fraksi. Dan hal itu sudah tersampaikan langsung kepada Affiati yang ikut hadir dalam rapat tersebut,\" kata Ruri.

Bahkan ditegaskan Ruri, SK yang dibawanya dari DPP itu murni instruksi partai. \"Sekali lagi saya sampaikan bahwa saya mendapat tugas dari partai, bukan karena saya meminta jabatan. Saya ditugaskan, bukan ambisi pribadi,\" ujarnya.

Masih kata Ruri, sesuai hasil rapat, Banmus sudah sepakat untuk menjadwalkan rapat paripurna untuk melaporkan atau mengumumkan pemberhentian ketua DPRD. Sekaligus usulan calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon pada tanggal 20 Desember 2021 mendatang. \"Banmus sudah menjadwalkan,\" imbuh Ruri.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Gerindra, Fitrah Malik mengatakan, putusan majelis hakim di PN Jaksel ini membuktikan bahwa Partai Gerindra tidak sewenang-wenang dalam menyikapi persoalan internal. Karena hal itu merupakan kewenangan penuh partai.

\"Bu Affiati itu bukan dipecat atau diberhentikan sebagai anggota DPRD. Hanya proses pergantian AKD atau semacam rotasi. Seperti layaknya sebuah lembaga lain. Organisasi pemerintahan atau yang lainnya melakukan pergeseran posisi sebuah jabatan,\" ungkap Fitrah.

Anggota fraksi yang lain, dr Tresnawaty mendorong agar pimpinan DPRD segera memproses tahapan pergantian pimpinan DPRD sesuai regulasi. Pasalnya, dr Tresna menilai sampai saat ini, pimpinan DPRD baru melakukan tindak lanjut dari surat pengantar yang disampaikan oleh Partai Gerindra, belum masuk ke tahapan proses yang diatur Tata Tertib DPRD Kota Cirebon dan PP No 12 tahun 2018, tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

\"Proses yang dilakukan pimpinan DPRD belum sampai ke inti tahapannya. Maka dari itu, putusan pengadilan ini menjadi dasar agar prosesnya segera dilanjutkan,\".kata dr Tresna.

Di tempat yang sama, anggota fraksi dari dapil Kesambi-Pekalipan, Hendi Nurhudaya mengatakan, putusan PN Jaksel yang menyatakan menolak gugatan Affiati harus dihormati bersama.

Senada dengan dr Tresna, ia pun meminta semua untuk menghormati putusan pengadilan dan hasil banmus yang sudah disepakati agar dilaksanakan secara konsisten.

\"Putusan sudah dibacakan, itu harus dihormati, dan segera dilaksanakan,\" ungkap Hendi.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah mengatakan, sampai Rabu (1/12) siang kemarin, lembaga DPRD Kota Cirebon, secara resmi dan administratif belum menerima salinan putusan tersebut. Sehingga DPRD belum bisa bersikap.

Sumber: