Soal Konflik Lahan Tebu, PG Sebut HGU Legal, Polisi Bakal Dirikan Posko

Soal Konflik Lahan Tebu, PG Sebut HGU Legal, Polisi Bakal Dirikan Posko

RAKYATCIREBON.ID – Bupati Indramayu Hj Nina Agustina dengan tegas memastikan Pemerintah Kabupaten Indramayu hadir untuk masyarakatnya dalam menyelesaikan konflik lahan tebu. Dan dimintanya agar masyarakat dapat bersama-sama pemerintah menjaga dengan baik keberadaan aset milik negara.

Hal itu disampaikan dalam rapat penyelesaian konflik lahan tebu PG Rajawali II Jatitujuh, Rabu (24/11) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu. Namun bupati menyayangkan ketidakhadiran perwakilan petani penggarap lahan HGU PG Rajawali yang sebelumnya melakukan aksi unjuk rasa di Alun-Alun Indramayu.

Padahal rapat tersebut menjadi momen yang tepat bagi petani penggarap untuk menyampaikan aspirasinya.

Bupati menyatakan, terkait dengan persoalan HGU itu pemerintah daerah telah melakukan segala upaya dan sudah disepakati bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu, bahwa petani masih berhak menjadi mitra sebagai penggarap lahan tebu.

“Bagi saya sih sudah tepat dalam program kemitraan di lapangan dengan camat dan kuwu semuanya bahwa di waktu yang tepat mitra-mitra petani ini sebagai penggarap,” terangnya.

Dalam memutuskan segala sesuatunya, lanjut bupati, pihaknya telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehingga pemerintah akan selalu hadir untuk masyarakat dalam mengatasi dan membenahi segala persoalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

“Saya ini posisinya di tengah. Saya ada untuk masyarakat. Itu pasti. Kedua saya di pemerintahan berdiri bersama camat dan kuwu di wilayah desa-desa penyangga. Dan terakhir, ini adalah aset negara yang harus dijaga dan dilindungi oleh petani dan kita bersama,” paparnya.

Bupati menegaskan terkait sengketa lahan, peran camat dan kepala desa harus memberikan pencerahan kepada petani bahwa keputusan ini tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi konflik berkepanjangan yang dapat merugikan masyarakat banyak.

“Saya minta camat, kita bersama-sama bagaimana bisa menjaga kondusifitas dan keamanan untuk di wilayahnya dan sampaikan tentang kebenaran. Artinya ini sudah inkracht, tidak ada sengketa lagi terkait tanah tersebut,” ujarnya.

Dipastikan pula, pemerintah daerah menjembatani segala urusan kesejahteraan masyarakat, kesejahteraan bagi pihak yang ingin berinvestasi, termasuk untuk objek vital negara.

“Sekali lagi saya minta untuk dibantu para kuwu sebagai wilayah penyangga dan masyarakatnya dijaga diinformasikan kembali tentang legal standing jadi sering-sering dikumpulin, bahwa memang terkait HGU tidak disengketa,” kata bupati.

Pada pertemuan itu, Direktur Utama PG Rajawali Unit II Jatitujuh, Ardian Wijanarko mengatakan, legal standing dari PG l Jatitujuh singkatnya bermula dari PT Rajawali II yang merupakan perusahaan dari Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh negara.

“Negara memberikan HGU tersebut kepada PT Rajawali II yang sudah diperpanjang dari 2024 sampai 2029 dan di situ jelas bahwa peruntukannya adalah untuk tanaman tebu guna mendukung swasembada gula nasional dan sudah inkracht di Mahkamah Agung  Jadi legal standing kita clear and clean bahwa HGU itu milik Rajawali II dan peruntukannya 100 persen untuk tanaman tebu,” ungkapnya.

Terhadap situasi dan kondisi di lapangan, Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif berkeinginan agar konfliknya segera berakhir. Dan ia berencana akan mendirikan posko penanganan konflik PG Rajawali Jatitujuh. Di posko itu nanti melibatkan karyawan PG Rajawali Jatitujuh, Pemkab Indramayu, TNI dan Polri, serta unsur lainnya.

Sumber: