Bupati Diminta Bela Petani Penggarap Lahan Tebu HGU PG Rajawali

Bupati Diminta Bela Petani Penggarap Lahan Tebu HGU PG Rajawali

RAKYATCIREBON.ID- Para petani penggarap lahan tebu berstatus hak guna usaha (HGU) PG Rajawali Jatitujuh kembali mendatangi Pendopo Kabupaten Indramayu, Kamis (18/11). Mereka mendesak bupati melalukan langkah-langkah untuk membela para petani yang notabene masyarakat Kabupaten Indramayu.

Massa petani yang mengatasnamakan Aliansi Milenial Membela Rakyat-Indramayu (AMMER-I) itu melakukan aksi unjuk dengan membawa lima tuntutan. Diantaranya menuntut agar diizinkan untuk bercocok tanam di lahan milik PG Jatitujuh yang berlokasi di perbatasan antara Kabupaten Indramayu dan Majalengka, tepatnya di wilayah Kecamatan Tukdana dan Cikedung.

Secara tegas pula, para petani meminta lahan tebu yang sebelumnya masih bisa digarapnya dikembalikan fungsinya sebagai lahan kawasan hutan. \"Bahwa situasi yang dialami petani penggarap Indramayu belakangan ini semakin terpuruk akibat adanya konflik yang saat ini masih belum terselesaikan oleh pemerintah,\" sebut salah satu massa aksi, Hilmi Azis.

Menurut petani penggarap asal Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat ini, para petani penggarap tidak bisa bercocok tanam karena kondisi tumpang tindih garapan antara petani kawasan hutan dengan HGU PT PG Rajawali Jatitujuh.

Kondisi tersebut dinilainya sudah sangat memprihatinkan dan mengakibatkan konflik berkepanjangan. Disisi lain, mata pencaharian para petani penggarap hanya mengandalkan hasil garapannya di lahan tersebut untuk menghidupi keluarga.

Sedikitnya ada 5 tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Diantaranya, masyarakat Indramayu atau petani penyangga yang sudah eksisting sebagai penggarap di kawasan hutan yang tumpah tindih dengan HGU PT Rajawali tidak terusir dari lahan garapannya untuk keberlangsungan kehidupan diri dan keluarganya.

\"Pemerintah daerah agar mendesak pemerintah pusat untuk memberikan kepastian hukum terhadap subjek tanah yang disengketakan,\" kata dia.

Tuntutan lainnya, petani penggarap Indramayu diperbolehkan kembali untuk mengelola lahan garapan yang sudah digarapnya. Dalam hal ini ditekankan dengan tanpa adanya intimidasi dan kriminalisasi dari aparat.

Berikutnya, massa aksi mendesak bupati Indramayu untuk mencabut pernyataannya yang yang mewajibkan lahan tersebut hanya ditanami tebu. \"Itu bukan kewenangan bupati, seharusnya bupati memediasi bukannya malah mengintervensi rakyat kecil,\" keluh Hilmi.

Selain itu, para petani penggarap menuntut masih bisa beraktivitas untuk memproduksi bahan pangan dengan tenang di lahan tersebut. Hal ini sangat penting pula untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan menafkahi diri dan keluarga.

Sementara itu, massa aksi yang sangat berharap bertemu langsung dengan bupati tidak terwujud. Mereka hanya ditemui oleh Asda Jajang Sudrajat, karena bupati sedang ada agenda kerja di luar daerah. (tar)

Sumber: