UMK Majalengka Naik, Disnakertrans Mengaku Dilematis

UMK Majalengka Naik, Disnakertrans Mengaku  Dilematis

RAKYATCIREBON.ID - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Majakengka, Drs Maman Sutiman SSos mengatakan, saat ini pihaknya masih terus membahas terkait persoalan kenaikan upah buruh di Majalengka.

Namun, kata dia, yang perlu dipahami masyarakat dalam persoalan pengupahan hal itu diawali dari draf kajian upah minimal yang dikeluarkan pihak  provinsi. Kemudian dipublish ke kabupaten kota.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan, UMK dan UMSK diatur di pasal 89 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana Upah minimum yang diatur dalam Pasal 88 ayat (3) huruf a dapat terdiri dari atas upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota, upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

“Upah minimum kabupaten atau UMK aturanya tidak boleh lebih rendah dari provinsi-provinsi, atau nilai UMK tersebut tetap harus lebih besar dari UMP yang telah ditetapkan masing-masing gubernur,” kata Maman kepada Rakyat Cirebon, Rabu (17/11).

Dia mengatakan, sesuai dengan, ayat 2 Pasal 88C UU Cipta Kerja. Namun juga ada PP36 PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan membahas kebijakan dalam kebijakan pengupahan, penetapan Upah berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil, struktur dan skala Upah, Upah minimum, Upah terendah pada usaha mikro dan usaha kecil, pelindungan Upah, bentuk dan cara pembayaran Upah, hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan Upah, Upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya, dewan pengupahan, dan sanksi administratif.

\"Kaitannya dengan sekarang karena ada enam komponen kajian yang menentukan kenaikan upah. Maka kami di pemerintah nanti akan melihat dari sisi mana yang bisa membuka peluang untuk kenaikan upah,” tandasnya.

Misalnya, kata dia, kajian berapa pertumbuhan ekonomi berapa kesanggupan pengusahandan lainya. Pada dasarnya pemerintah sangat setuju dengan kenaikan UMK.

“Cuma, kami kan juga berada di tengah yang juga harus memperhatikan pengusaha juga,\" ujarnya.

Mantan Kabag Humas Setda Majalengka itu mengaku, pihaknya berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi ia setuju dengan harapan buruh tentang kenaikan upah, disisi lain juga ada aturan yang mengatur tentang pengupahan, dan juga keberlangsungan investor atau perusahaan.

Sehingga pihaknya hanya bersifat fasilitator, yang akan berupaya memfasilitasi semua kepentingan. Baik kepentingan buruh maupun pihak pengusaha.

\"Pemerintah kan berusaha menjadi fasilitator yang baik yang bisa menjembatani semua pihak, mudah mudahan nantinya akan ada jalan keluar yang bisa diterima semua pihak. Baik buruh maupun pengusaha,” pungkasnya.(pai)

Sumber: