28 Ribu Tablet Obat Keras Ilegal Gagal Beredar
RAKYATCIREBON.ID –Petugas Satuan Narkoba (Satnarkoba)Polres Indramayu meringkus tiga orang pengedar obat keras ilegal di dua tempat berbeda beberapa waktu lalu.
Hingga Jumat (5/11), dua orang lainnya yang diduga masih satu jaringan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, tiga orang pengedar narkotika jenis obat keras terbatas atau terlarang tanpa resep dokter yang berhasil diamankan pihaknya semuanya warga Kabupaten Indramayu.
Yakni, berinisial S alias K (43) warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, A alias S (22) dan G alias O (24) warga Desa Puntang, Kecamatan Losarang.
Dari tangan ketiga pengedar ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 28.529 tablet. Diantaranya tablet trihexyphenidyl, DMP (destro), tablet tramadol Hcl, dan MF (Hexymer).
Penindakan tegas itu berawal dari adanya informasi yang diterima anggota Satnarkoba Polres Indramayu menyebutkan ada peredaran obat di dua tempat.
S alias K diamankan di rumahnya di Desa Kapringan. Dari tangannya disita barang bukti satu kantong plastik hitam berisi 1.988 butir destro, 1.800 tablet trihexyphenidyl, 1 unit handpone, dan uang tunai sebesar Rp700 ribu.
Sedangkan dua pengedar lainnya diamankan di wilayah Kecamatan Losarang. Dari A alias S disita barang bukti 1 buah tas slempang warna merah berisi 430 tablet tramadol Hcl, 204 paket tablet warna kuning bertuliskan MF (Hexymer), 1 unit handpone, satu unit sepeda motor, dan uang tunai Rp350 ribu.
Sedangkan dari G alias O, diamankan barang bukti berupa 1 tas helm warna merah berisi 7.830 tablet tramadol, 1 tas ransel warna hitam berisikan 6.859 tablet hexymer, 9.506 tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro), 1 kotak warna pink berisi uang tunai Rp389 ribu, serta 1 unit handpone.
Ketiga orang yang diamankan itu disangkakan melanggar Pasal 196 dan atau Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Atas pelanggarannya itu terancam hukuman 5 tahun sampai dengan 20 tahun kurungan penjara, atau denda Rp1 miliar sampai dengan Rp10 miliar.
“Selain tiga tersangka yang sudah kita amankan, saat ini kami juga sedang mencari dua pengedar yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO,” pungkasnya. (tar)
Sumber: