Optimistis Target Pajak Kendaraan Tercapai
RAKYATCIREBON.ID - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah wilayah Kabupaten Majalengka (P3D Majalengka), optimistis target pajak kendaraan bermotor tahun 2021 di Kabupaten Majalengka, akan tercapai.
Kepala P3D wilayah Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2021 ini sebesar Rp 110 miliar dan realisasi hingga Oktober ini sudah mencapai Rp91 miliar atau 81,98 persen.
Kemudian, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB I) yang ditargetkan sebesar Rp66 miliar, realisasi penerimaannya sampai Oktober 2021 ini sudah mencapai Rp55 miliar atau 82,81 persen. Sedangkan, untuk target BBNKB II sebesar Rp1,3 miliar dan sudah terealisasi 100 persen.
\"Jadi total keseluruhan penerimaan pajak kendaraan dari dua sektor tersebut hingga Bulan Oktober 2021 ini, tercatat sebesar Rp147,3 miliar atau 82 persen dari target sebesar 177,3 milar,\" jelas Dwi Yudhi Ginanto R, Kamis (4/11).
Menurutnya, melihat pergerakan hingga awal November ini, penerimaan sudah bagus dan dirinya optimistis pada akhir tahun 2021 mendatang. Target penerimaan pajak kendaraan bermotor yang telah ditetapkan tersebut bisa tercapai.
\"Ini masih ada waktu kurang lebih dua bulan lagi. Insya Allah sampai akhir tahun 2021 target yang ditetapkan Pemprov Jabar akan terlampaui,\" katanya.
Dwi Yudhi menambahkan, bahwa upaya yang dilakukan P3D wilayah Kabupaten Majalengka untuk mengejar target pajak kendaraan bermotor tersebut. Yaitu, salah satunya dengan melakukan berbagai sosialisasi dengan masif, baik secara online maupun offline.
\"Kita juga berkolaborasi maupun kerjasama dengan Pemda Majalengka dan juga mempermudah pelayanan yang bekerjasama dengan BUMDES,\" jelasnya.
Sementara mengenai program Triple Untung Plus 2021, Dwi Yudhi menyebutkan, program itu sebagai upaya Pemprov Jabar untuk membuat bagaimana wajib pajak senang membayar pajak, khususnya bagi mereka yang agak ketiduran (menunggak).
Di situlah, peran pemerintah dengan memberikan insentif kebijakan membebaskan denda pajak kendaraan bermotor hingga memberikan diskon bagi yang membayar kewajibannya tepat waktu.
\"Tentunya saya juga berterimakasih kepada wajib pajak yang saling take and give. Jadi, pemprov memberikan insentif dan masyarakat wajib pajak memanfaatkan ini,\" jelasnya.
Dwi Yudhi berharap kepada semua wajib pajak yang belum mengetahui penutupan atau batasan akhir program Triple Untung Plus sampai tanggal 24 Desember 2021 mendatang untuk segera membayar pajak kendaraan bermotornya.
\"Kami mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka, agar rutin dan tepat waktu dalam membayar pajak kendaraan bermotor seperti biasanya,\" imbaunya.
Karena dengan membayar pajak, kata dia, tentunya masyarakat memberikan kontribusi bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya Kabupaten Majalengka.
Sumber: