Aturan Baru, Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes PCR

Aturan Baru, Naik Kereta Api Tak Perlu Lagi Tes PCR

RAKYATCIREBON.ID - Terhitung mulai Rabu 3 November 2021, PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mempermudah persyaratan para calon penumpang. Itu menyusul adanya ketentuan terbaru yang diterbitkan Kementerian Perhubungan. Khususnya terkait pencabutan syarat RT-PCR bagi penumpang.

Aturan terbaru yang dimaksud adalah SE Kementerian Perhubungan nomor 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 2 November 2021.

Di dalamnya diatur, bahwa mulai Rabu (3/11) lalu, syarat tes Covid-19 untuk naik Kereta Api Jarak Jauh cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif dengan metode Rapid Test Antigen maksimal  1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sebagaimana diketahui, SE sebelumnya, yakni SE Kementerian Perhubungan Nomor 92 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas SE Kemenhub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 27 Oktober 2021.

Pada aturan itu, masih menyatakan bahwa ada dua jenis surat bebas Covid-19 yang berlaku sebagai syarat bagi penumpang KA. Yakni hasil negatif dengan metode pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang berlaku 3 x 24 jam. Dan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum berangkat.

Dengan terbitnya SE terbaru, Kemenhub meniadakan syarat hasil negatif pemeriksaan RT-PCR. Sehingga penumpang KA cukup menyertakan surat bebas Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen saja.

\"Berdasarkan SE terbaru, syarat penumpang KA Jarak Jauh cukup dengan hasil negatif Antigen saja. Kita senantiasa mengikuti dan mematuhi ketentuan dari pemerintah pada moda transportasi kereta api,\" ungkap Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto.

Meski demikian, kata Suprapto, pada masa transisi ini, jika masih ada penumpang yang membawa hasil negatif pemeriksaan dengan metode RT-PCR, jika masih berlaku sesuai ketentuan, akan tetap diterima pada saat boarding dan bisa melakukan perjalanan.

Menindaklanjuti SE terbaru itu, lanjut Suprapto, Daop 3 Cirebon berupaya memberikan kemudahan bagi para calon penumpang untuk memenuhi persyaratan pemeriksaan Rapid Test Antigen. Fasilitas pemeriksaan Rapid Test Antigen disediakan di lima stasiun, yakni Stasiun Cirebon, Stasiun Cirebon Prujakan, Stasiun Jatibarang, Stasiun Haurgeulis dan Stasiun Brebes dengan tarif pemeriksaan sebesar Rp45 ribu.

\"Pelayanan kami maksimalkan dengan membuka layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen hingga malam hari di lima stasiun,\" lanjut Suprapto.

Ditambahkan Suprapto, selain memaksimalkan layanan Rapid Test Antigen, PT KAI Daop 3 Cirebon juga masih membuka layanan vaksin Covid-19 secara gratis bagi para calon penumpang KA di Klinik Mediska. Sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah yang sedang mengejar target herd immunity.

\"Selama periode 2 bulan terakhir (September-Oktober, red), kita sudah melayani 3.885 peserta vaksin gratis. Kita juga akan terus memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. Dan hanya mengizinkan mereka yang sesuai persyaratan lah yang bisa naik kereta api,\" imbuh Suprapto.

KEBIJAKAN PCR BERUBAH TERUS

Seperti diketahui, aturan wajib tes PCR terus berubah-ubah. Mulai kereta api, pesawat sampai kendaraan. Sehingga kerap menjadi bahan olok-olok masyarakat.

Sumber: