Komisi 3 Sayangkan Kekosongan Direksi BWI
RAKYATCIREBON.ID – Komisi 3 DPRD Kabupaten Indramayu angkat bicara menyikapi kekosongan direksi yang terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Bumi Wiralodra Indramayu (BWI). Hal ini berkaitan dengan pelayanan yang semestinya dilakukan dan ketentuan dalam regulasi yang menjadi acuannya.
Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Indramayu, H Nico Antonio ST mengatakan, dari informasi yang diperoleh, bahwa jabatan direksi PD BWI ada yang sudah kosong dan ada yang akan habis pada 20 November 2021.
Atas kekosongan itu, semestinya sejak beberapa bulan lalu sudah dilakukan proses seleksi.
“Semestinya tidak boleh ada kekosongan, ini kaitannya juga dengan pelayanan. Bahkan ada regulasi yang harus dipatuhi,” jelasnya, Rabu (3/11).
Beberapa regulasi yang menjadi acuannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berikutnya ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 tahun 2018, dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 5 tahun 2020.
“Semua ketentuannya sudah diatur dalam regulasi-regulasi yang ada, termasuk mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian direksinya,” kata politisi Partai Demokrat ini.
Sekretaris Komisi 3, H Ahmad Fathoni menambahkan, pihaknya mempertanyakan langkah-langkah yang sudah dilakukan pemerintah daerah terhadap masa kerja direksi salah satu BUMD di Indramayu tersebut.
Jika belum, maka pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera melakukan langkah-langkah dengan mengacu pada regulasi yang berlaku.
Dikatakan, berkirim surat secara resmi memang belum dilakukan pihaknya. Hanya saja, PD BWI merupakan mitra kerja Komisi 3.
“Kami mempertanyakan mekanismenya sudah dilakukan belum. Jika sudah tapi diluar sepengetahuan kami, maka kami perlu tahu perkembangan prosesnya. Bagaimanapun juga, PD BWI menjadi salah satu mitra kerja Komisi 3. Jangan sampai terjadi kekosongan, bisa berdampak pada pelayanan,” ungkap politisi Partai Hanura yang tergabung di Fraksi Merah Putih ini.
Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan tahapan mekanisme seleksinya. Karena Komisi 3 tidak mau ada kekosongan direksi atau pimpinan dalam waktu lama seperti yang terjadi pada Perumdam Tirta Darma Ayu dan Baznas Kabupaten Indramayu.
“Harusnya jangan sampai terjadi lagi kekosongan jabatan di instansi atau lembaga yang ada fungsi pelayanannya,” ujarnya.
Terlebih lagi, PD BWI bergerak pada berbagai bidang usaha yang seharusnya dapat memberikan pelayanan optimal dan diandalkan untuk pendapatan asli daerah (PAD).
Usaha BUMD tersebut diantaranya sebagai penyedia sembako, pupuk dan obat-obatan pertanian, gas LPG, produksi beras, dan lainnya.
Sumber: