Edarkan Tembakau Sintetis, Oknum Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun

Edarkan Tembakau Sintetis, Oknum Mahasiswa Terancam Penjara 20 Tahun

RAKYATCIREBON.ID - Seorang oknum mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Indramayu berinisial S (19) harus berurusan dengan hukum. Ia terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara lantaran nekat mengedarkan tembakau sintetis.

Barang bukti yang disita polisi dari tangan tersangka asal Kelurahan/Kecamatan Lemahwungkuk, Kabupaten Cirebon tersebut diantaranya 1 paket tembakau sintetis seberat 268,30 gram.

Polisi berhasil meringkusnya saat tersangka berada di kamar kost.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Narkoba, AKP Heri Nurcahyo menyatakan, selain paket tembakau sintetis ada barang bukti lain yang diamankan dari tangan tersangka S. Yaitu 60 lembar stiker bertuliskan Just Say Never Give Up, Awas Jackpot, dan Black Anubis.

Serta ada satu pak plastik bening, 2 buah timbangan digital, 2 unit telepon genggam, 1 buku tabungan, dan satu buah kartu ATMsalah satu perbankan ternama.

“Tersangka S diamankan beberapa hari yang lalu di dalam kamar kostan di Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu,” jelasnya, Selasa (2/11).

Dikatakan, penangkapan tersangka S tersebut dilakukan setelah ada informasi yang diterima oleh anggota Satnarkoba Polres Indramayu.

Disebutkan ada peredaran narkoba jenis tembakau sintetis yang sudah meresahkan masyarakat. Sejumlah personel yang mendapat tugas langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya dari dalam kamar kostan di wilayah Kecamatan Lohbener.

“Keterangan yang kita dapat dari pelaku dalam setiap menjalankan pengedarannya selalu bertemu langsung dengan pembelinya. Selain S, ada satu pelaku lain yang masih kita cari,” terangnya.

Terhadap S, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba.

“Tersangka terancam kurungan penjara 4 tahun sampai dengan 20 tahun, atau pidana denda sebesar 1 miliar rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah,” tandasnya. (tar)

Sumber: