Pemdes Perkuat Tupoksi dan Peranan BPD di Indramayu
RAKYATCIREBON.ID - Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu melakukan upaya penguatan terhadap keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini penting pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi), serta peranannya sesuai ketentuan.
Disampaikan Kepala Bidang Pemdes DPMD Kabupaten Indramayu, Ahmad Sulaeman SE MM, pihaknya menilai penting untuk memberikan pemahaman tupoksi dan peranan bagi BPD. Sehingga pada 29 Oktober 2021 lalu dilakukan pembinaan kapasitas BPD dari 309 desa se-Kabupaten Indramayu.
Pada intinya, dari kegiatan yang dilaksanakan para anggota BPD dapat memahami dan menyadari tupoksi, peranan, serta kewenangannya.
\"Kegiatannya sebagai bagian dari upaya dalam penguatan peran BPD. Sehingga peran BPD di tahun 2021 dan seterusnya dapat berjalan dengan maksimal dalam mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintahan di desa masing-masing,\" jelasnya, Senin (1/11).
Menurutnya, DPMD berharap agar BPD harus bisa menjadi pilar utama dan jembatan koordinasi kerja pemerintah desa dan masyarakat.
Terlebih lagi, BPD mempunyai peran yang besar dalam membantu para kuwu untuk menyusun perencanaan desa dan pembangunan desa secara keseluruhan. Baik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu, lanjut Sulaeman, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Serta Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 27.4 tahun 2019 tentang BPD Kabupaten Indramayu.
\"Sehingga terwujud komunikasi dan koordinasi yang harmonis dalam mengemban amanah rakyat desa sesuai aturan yang berlaku,\" kata dia.
Melalui kegiatan tersebut, BPD tidak hanya memahami tupoksi, peranan, dan kewenangannya saja. Sangat diharapkan pemahamannya bisa diimplementasikan dengan baik dan benar.
\"Tentunya dalam mendukung pemerintahan desa dan menyamakan persepsi antara BPD dan pemerintahan desa atau kuwu,\" ujarnya.
Sementara itu, dalam pembinaan kapasitas BPD dilibatkan narasumber berkompeten sesuai bidangnya.
Diantaranya Asisten Daerah Pemerintah (Asda I), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda), dan Inspektorat Kabupaten Indramayu. (tar)
Sumber: