Keluarga Korban Harus Berani Melaporkan Kekerasan Anak
![Keluarga Korban Harus Berani Melaporkan Kekerasan Anak](https://rakyatcirebon.disway.id/uploads/sites/61/2021/10/korla.gif)
“Penting bagi kita untuk bisa memastikan agar perempuan dan anak tetap mendapatkan pelayanan yang terbaik,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2A) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Majalengka, Mumu Mughni mengatakan, data yang tercatat sampai November 2021 ada sekitar 10 kasus.
“Jika dibandingkan dengan tahun 2020, kata Mugni, jumlah pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 20 kasus. Sedangkan, di tahun 2019, hanya terdapat 15 kasus,” ujarnya.
Mumu menambahkan, dari puluhan kasus yang menimpa perempuan dan anak di Majalengka, itu didominasi kasus kekerasan seksual.
“Rata-rata pelakunya ialah anggota keluarga sendiri. Ada yang oleh pamannya dan oleh kakaknya, ada juga dilakukan oleh orang tuanya sendiri,” pungkasnya.(hsn)
Sumber: