Langkah Berani, Gugatan Affiati Bisa Hambat Proses Pergantian Ketua DPRD
RAKYATCIREBON.ID - Keputusan Affiati SPd mengambil langkah hukum dengan menggugat Ketua Dewan Pembina sekaligus Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, merupakan langkah yang sangat berani.
Pengamat politik, Sutan Aji Nugraha mengatakan, dalam dunia politik semua serba abu-abu. Dan semua keputusan politik yang diambil tentu memiliki risiko secara politik pula.
Melihat situasi di tubuh Gerindra Kota Cirebon saat ini, Aji melihat Affiati terlalu berani. Padahal ada dua konsekuensi yang sudah jelas menantinya di depan.
\"Konsekuensi politik tetap terbagi menjadi dua, dan tidak tiga. Yakni tetap menjadi ketua DPRD dan menganulir segala keputusan pergantian ketua, dan yang kedua bisa berakhir dengan PAW,\" ungkap Aji.
Dia melihat, sisi yang dipersoalkan Affiati sampai harus melayangkan gugatan adalah sebatas sisi mekanisme di internal partai. Dalam hal itu, terdapat ranah abu-abu yang sulit diterka-terka.
\"Karena yang dipersoalkannya adalah soal mekanisme keputusan pergantian di ranah yang abu-abu. Maka bisa terjadi juga keputusan abu-abu nantinya,\" jelas Aji.
Namun setidaknya, gugatan yang dilayangkan membuat proses tindak lanjut dari SK yang diterbitkan DPP sementara harus dihentikan. Sampai adanya putusan inkrah. Dan sebelum proses final berupa SK dari Gubernur turun, maka status Affiati masih sebagai anggota legislatif dari Partai Gerindra dengan posisi ketua DPRD.
\"Dalam rangka bargaining politik. Setidaknya, setelah masuk gugatan, proses pergantian ketua DPRD terhambat. Menunggu putusan inkrah. Itu artinya, hingga sekarang Affiati masih sebagai ketua DPRD. Dan berbagai hak sebagai ketua masih melekat. Gugatan hukum bisa terhenti manakala ada ranah abu-abu dan prosesnya diberhentikan oleh yang bersangkutan,\" tegasnya.
Seperti diketahui, polemik pergantian ketua DPRD Kota Cirebon berujung ke ranah hukum. Itu setelah pendaftaran gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 861/Pdt.Sus-Parpol/ 2021/PN JKT. SEL tertanggal 6 Oktober 2021. Gugatan Affiati ditujukan kepada DPP Partai Gerindra dan Prabowo Subianto sebagai ketua Dewan Pembina.
Dengan masuknya gugatan yang dilayangkan dan terregister di PN Jakarta Selatan, maka sebelum perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh putusan atau keputusan yang telah diterbitkan, berkaitan dengan SK DPP Partai Gerindra tentang penggantian ketua DPRD, kini berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum.
\"Saya sudah berusaha maksimal mencari jalan damai untuk bisa menyelesaikan secara internal. Jalur kekeluargaan sudah ditempuh. Saya sudah komunikasi dengan DPC bahkan sampai DPP. Tapi tidak ada klarifikasi kepada saya sama sekali. Jadi ini langkah terakhir yang saya ambil,\" ungkap Affiati.
Affiati merasa, DPP Partai Gerindra melakukan hal yang tidak lazim. Karena tanpa ditegur, atau bahkan diberikan peringatan, tanpa sebab yang jelas, DPP menerbitkan SK yang sampai saat ini membuat internal Gerindra di Kota Cirebon memanas.
\"Kalau saja prosesnya dilakukan secara tabayyun, saya mungkin bisa paham. Jadi ini bentuk upaya saya memperjuangkan hak saya dan konstituen,\" tandas Affiati. (sep)
Sumber: