Pelaku Usaha Diminta Konsisten Standar HET Obat Covid-19

Pelaku Usaha Diminta Konsisten Standar HET Obat Covid-19

RAKYATCIREBON.ID - Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN-RI), Firman Turmantara menjelaskan, penetapan standar harga eceran tertinggi (HET) obat Covid-19 sangat diperlukan. Saat sebuah komoditas permintaannya meningkat.

Dengan adanya peningkatan permintaan, maka harga akan lebih terkontrol karena adanya ketetapan HET tersebut. \"Penentuan standar harga ini wajib dilakukan pemerintah dalam rangka amanat konstitusi untuk melindungi rakyat,\" paparnya.

Pemerintah, kata Firman, sudah seharusnya hadir dengan berbagai ketetapan di saat terjadi gejolak harga. Setelah penetapan HET, permasalahan tak berhenti begitu saja.

Menurut Firman, meski sudah ada penetapan HET, pemerintah tetap harus melakukan pengawasan terhadap implementasi ketetapan HET itu. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 30 UUPK.

Seperti pengawasan rutin dan pengawasan insidentil melalui beberapa sidak. Lebih lanjut, Firman menjelaskan, ketentuan yang dapat menjerat oknum pemain harga obatobatan, diantaranya Pasal 62 ayat 1 UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

 “Sanksinya berupa pidana paling lama 5 tahun. Atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Selain itu izin usahanya pun bisa dicabut,” ujarnya.

Di samping itu perbuatan pelaku usaha yang menaikan harga obat-obatan di saat pandemi ini bisa dikategorikan sebagai kejahatan ekonomi yang dapat dijerat dengan UU No 7 tentang Tindak Pidana Ekonomi.

Senada dengan Firman, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi menegaskan kelompok masyarakat yang memanfaatkan situasi dengan menimbun dan menaikan harga obat di pasaran untuk mengambil keuntungan yang besar dimasa pandemik ini harus mendapat sanksi hukum yang setimpal.

\"Karena ini menyangkut keselamatan masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih tegas menangani masalah ini, agar kejadian serupa tidak terulang kembali,\" papar Johan.

BPKN-RI sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk Kesehatan.

\"Kami mendukung penuh upaya Bareskrim bersama kejaksaan untuk jangan ragu-ragu menindak tegas orang-orang yang bermain-main menaikkan harga obat,\" tutup Johan. (wan)

Sumber: