Tidak Taat Pajak, 165 Reklame Dicopot
RAKYATCIREBON.ID – Sedikitnya ada 165 papan reklame dipusat kota Indramayu menjadi sasaran penertiban, Senin (11/10). Penindakan yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Indramayu ini lantaran pemiliknya tidak taat membayar pajak.
Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin SH MH mengatakan, papan reklame yang ditertibkan dengan cara dirobohkan dan ada yang dipotong menggunakan las itu merupakan tindak lanjut dari tindakan sebelumnya.
“Pemilik papan reklame yang ditertibkan ini tidak menggubris peringatan sebelumnya, sehingga harus dilakukan penindakan tegas,” jelasnya.
Disebutkan, secara keseluruhan ada sebanyak 165 reklame yang tidak kunjung dibayarkan pajaknya. Padahal peringatannya sudah dilayangkan pemerintah daerah sejak Maret 2021 lalu.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan BKD, dari 223 titik yang pada saat dilakukan peringatan pada Maret 2021, ada 165 wajib pajak yang belum membayar pajak reklame,\" terangnya.
Penertiban yang dilakukan tersebut, lanjut Kamsari, merupakan kegiatan hari pertama dan masih akan terus dilakukan sesuai data.
Dan dengan penindakan oleh pihaknya diharapkan bisa menjadi pelajaran wajib pajak untuk tidak menunggak dan segera mengurus pajaknya.
Menurutnya, imbas dari tidak dibayarnya pajak tersebut berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Indramayu, sehingga mengganggu kelancaran pembangunan daerah.
\"Hari ini adalah tindakan tegas kami karena sejak dievaluasi pada akhir Maret yang bersangkutan belum bayar pajak, sehingga langsung kita tertibkan dengan cara dibongkar,\" tandasnya. (tar)
Sumber: