Empat Terdakwa Upal Rp11 Miliar Divonis Berbeda, Pencetak Paling Berat

Empat Terdakwa Upal Rp11 Miliar Divonis Berbeda, Pencetak Paling Berat

RAKYATCIREBON.ID - Vonis hukuman penjara dan denda diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Indramayu terhadap 4 orang terdakwa kasus uang palsu (upal) senilai Rp11 miliar. Putusannya dibacakan dalam sidang yang digelar secara virtual, Jumat (7/10).

Empat orang terdakwa tersebut, yakni, Lailul Gufron alias Gus Gufron dan Imam Kudori berperan sebagai pencetak. Sedangkan Samsudin dan Cariyah berperan sebagai pengedar uang palsu rupiah, serta dolar Amerika dan Kanada.

Ketua Majelis Hakim, Fatchu Rohman menyatakan, empat orang terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mencetak dan mengedarkan uang palsu.

\"Majelis hakim telah mendengar keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa, dan melihat barang bukti,\" jelasnya.

Majelis hakim berkesimpulan, perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 36 ayat 3 Undangan-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

\"Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa juga telah melanggar program pemerintah untuk memberantas peredaran uang palsu serta dapat memperburuk perekonomian negara dalam masa pandemi Covid-19,\" ungkapnya.

Dalam persidangan itu vonis bagi para terdakwanya, Lailul Gufron alias Gus Gufron dengan putusan penjara selama 12 tahun denda Rp10 miliar subsider 6 bulan.

Kemudian Samsudin divonis penjara selama 9 tahun denda Rp2 miliar subsider 4 bulan. Terdakwa Cariyah divonis penjara 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 2 bulan. Dan terdakwa Imam Kudori putusannya penjara selama 8 bulan, denda Rp1 miliar subsider 1 bulan.

Sementara itu, anggota komplotan pengedar upal itu diringkus Tim Satreskrim Polres Indramayu. Barang bukti yang disita berupa lembaran upal rupiah pecahan 100 ribu sebanyak 106 lembar, dan pecahan 100 Dolar AS sebanyak 91 lembar.

Juga 6 unit handpone, 1 buah kotak berikut isi perhiasan emas imitasi, 1 buah kotak berisi tepung, 2 unit alat UV detektor, 2 buah buku tabungan, dan 1 buah koper.

Modus operandi yang dilakukan tersangka ini membelanjakan uang palsu ke warung-warung dengan tujuan untuk memperoleh uang asli dari kembalian.

Pengungkapan kasusnya berawal ketika salah satu pelaku berbelanja di warung di Blok Ciwado, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu. Saat itu, 3 Januari 2021 pukul 18.30 WIB, uang yang digunakan untuk membayar belanjaannya adalah uang palsu.

Mulanya transaksi di warung itu biasa saja layaknya pembeli dan penjual pada umumnya. Namun pemilik warung merasa curiga dengan keaslian uang yang diterima dari tersangka saat membayar belanjaannya. Lalu diam-diam pemilik warung menghubungi polisi. (tar)

Sumber: