Pendukung Affiati Melawan, Pimpinan DPRD Minta Semua Hormati Proses
Dituturkan Fitria, kronologis lengkap dimulai dengan datangnya surat pada tanggal 20 Agustus. Saat itu, DPRD menerima surat dari DPP Partai Gerindra dengan surat pengantar berperihal pergantian pimpinan DPRD dan ketua fraksi dari DPD Gerindra Jabar.
Saat itu, surat pengantar ditujukan kepada Sekretaris DPRD dengan melampirkan fotokopi SK yang diterbitkan DPP Gerindra. \"Jadi, tanggal 20 Agustus ada dua surat, SK dari DPP Gerindra dan pengantarnya dari DPD,\" ungkap Fitria.
Tanggal 23 Agustus, Sekretaris DPRD menjawab surat dari DPD Gerindra Jabar. Dalam balasannya, Sekretaris DPRD menjelaskan bahwa proses pergantian ketua DPRD dan ketua Fraksi adalah kewenangan lembaga DPRD. Sedangkan fungsi sekretariat hanya membantu. Sehingga DPD diminta untuk mengirim ulang surat pengantar, yang ditujukan langsung kepada pimpinan DPRD.
\"Jadi saat itu salah alamat. Harusnya ke pimpinan DPRD, Sekwan bersurat agar surat direvisi,\" lanjut Fitria.
Pada tanggal 25 Agustus, DPD Gerindra Jabar menyampaikan surat kembali dengan perihal yang sama, dan kali ini ditujukan kepada pimpinan DPRD, sehingga semua surat masuk wajib ditindaklanjuti oleh lembaga DPRD.
Tanggal 9 September, kata Fitria, pimpinan DPRD melakukan rapat pertama untuk membahas surat masuk tersebut, saat itu, dihadiri oleh pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD.
Kemudian pada tanggal 14 September, Sekretaris DPRD menerima SK DPP Gerindra yang asli, karena pada surat pertama, pengantar dari DPD Gerindra Jabar hanya melampirkan fotokopi SK dari DPP.
Sehari kemudian, tanggal 15 September, Ketua DPRD, Affiati bersurat kepada pimpinan DPRD dan memohon pada pimpinan DPRD untuk bisa memberikan toleransi selama satu bulan, kemudian permohonan tersebut diamini oleh pimpinan DPRD.
Tanggal 17 September, pimpinan DPRD bermaksud tabayyun dan mengundang ketua DPC Gerindra Kota Cirebon, saat itu dilakukan rapat umtuk membahas surat yang masuk ke DPRD tersebut.
\"Kita tanyakan kepada DPC, DPC menyatkakan surat tersebut benar, namun kita (pimpinan DPRD. red) tetap berhati-hati, kita coba tabayyun ke DPD dan DPP langsung menanyakan surat tersebut,\" jelas Fitria.
Selanjutnya, setelah bertemu dengan DPC, dan saat itu DPC mengatakan bahwa SK merupakan kewenangan DPP, pimpinan DPRD pun mengagendakan kunjungan ke DPD dan DPP Partai Gerindra untuk menanyakan keabsahan SK tersebut.
Tanggal 29 September, pimpinan DPRD serta Sekretaris DPRD berkonsultasi ke Sekretariat DPRD Provinsi Jawa barat, serta ke DPD Gerindra untuk meminta klarifikasi, dimana disana rombongan diterima oleh bendahara DPD Gerindra Jabar.
Tak cukup hanya di tingkat DPD, tanggal 4 Oktober kemarin, pimpinan DPRD pun berangkat melakukan komparasi ke DPRD Kabupaten Bekasi, dilanjut ke DPP Gerindra untuk menanyakan keabsahan SK, di DPP, rombongan ditemui oleh koordinator kesekretariatan DPP Partai Gerindra.
\"Hasilnya, dari DPD maupun DPP menyatakan surat tersebut betul dan sah, sehingga di sini kami tindak lanjuti. Bukan memperlambat atau mempercepat, itu proses yang kami lakukan sebagai bentuk kehati-hatian. Kami tidak mau gegabah,\" kata Fitria.
Sementara itu, M Handarujati Kalamullah menambahkan, berkaitan dengan menindaklanjuti SK yang masuk ke lembaga DPRD, ia menagaskan bahwa ada dua kamar yang berbeda dan harus dipisahkan.
Sumber: