DPRD Hormati Proses Hukum, Anggota Tersandung Pidana Tak Ada Hak Imunitas

DPRD Hormati Proses Hukum, Anggota Tersandung Pidana Tak Ada Hak Imunitas

RAKYATCIREBON.ID – Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H Syaefudin SH secara tegas menghormati proses hukum yang dijalani Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) berinisial TRYD. Meski merupakan anggotanya di legislatif, namun hak imunitasnya dipastikan tidak ada lantaran tersandung kasus pidana insiden berdarah di lahan tebu PG Rajawali II.

Ia menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang dialami salah satu anggotanya tersebut. TRYD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun belum bisa dipastikan bersalah, karena belum ada putusan persidangan di pengadilan.

“Kami sangat prihatin atas ujian yang dialami salah satu anggota kami yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kejadian di lahan tebu PG Rajawali II. Namun kami sangat menghormati proses hukum yang dijalankan oleh pihak kepolisian. Mudah-mudahan prosesnya berjalan dengan baik meski statusnya sudah tersangka,” ungkapnya, Rabu (6/7).

Ketika TRYD diamankan ia langsung menemui dan mendampingi di Polres Indramayu sampai dini hari. Bahkan sempat berbincang dan memberikan dukungan moral. Hanya saja keesokan harinya tidak diijinkan karena proses penyidikan sedang berjalan. “Insya Allah tidak apa-apa, diperlakukan dengan baik, diberikan kenyamanan. Walaupun kami memaklumi kondisinya tidak nyaman karena diamanan di kepolisian. Besoknya saya coba masuk, tapi karena menghargai proses penyidikan tidak bisa masuk,” terangnya.

Terkait hak imunitasnya sebagai anggota DPRD, menurutnya seorang anggota DPRD dalam dalam menjalankan tugasnya sebagai legislatar, berpendapat maupun menyampaikan pendapat tidak dapat dituntut di pengadilan. Tapi dalam kasus pidana hak imunitasnya secara otomatis tidak bisa digunakan sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014.

“Jadi, pada saat anggota DPRD menjalankan tugas kedewanan, itu dilindungi hak imunitas. Namun pada sisi lain, tertuang dalam undang-undang memang hak imunitasnya tidak bisa dipakai pada saat anggota legislatif dikenakan pidana,” jelasnya.

Dengan ketidakhadiran TRYD karena menjalani proses hukum, menurutnya dipastikan mengganggu kinerja karena tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD. Baik tugas legislasi, tugas pengawasan, maupun tugas penganggaran atau budgeting.

Disinggung sanksi atas pelanggaran yang dilakukan TRYD yang noatebene sebagai anggota DPRD, Syaefudin menyebut belum mengarah pada hal tersebut. Jika pun ada, maka yang akan memprosesnya adalah Alat Kelengkapan DPRD (AKD).

“Kemungkinan untuk memberikan bantuan hukum, kami sebagai lembaga pemerintah mendapat informasi dari partainya akan memberikan bantuan hukum. Ini sangat menjadi pelajaran berharga bagi kami di DPRD. Kita berpiak pada aturan dan ketentuan yang berlaku, tunggu putusan finalnya,” papar Syaefudin.

Dalam persoalan itu pula, pihaknya akan melakukan langkah-langkah untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang masih ketakutan atas peristiwa yang terjadi. “Kami bersama unsur forkopimda akan menjaga kondusivitas,” ucapnya.

Syaefudin mengingatkan, kepada anggota DPRD Kabupaten Indramayu yang berkecimpung di organisasi apapun agar tidak melakukan pelanggaran hukum. “Sepanjang itu positif dan memberikan kebaikan untuk masyarakat tidak masalah, malah bagus. Kalau penetapan tersangka itu kan sebuah konsekuensi sebagai ketua ormas F-Kamis,” tukasnya. (tar)

Sumber: