Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Insiden Berdarah Lahan Tebu

Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Insiden Berdarah Lahan Tebu

RAKYATCIREBON.ID - Tujuh orang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Rabu (6/10), atas insiden berdarah konflik lahan tebu PG Rajawali II yang menewaskan 2 petani penggarap. Dua orang diantaranya masih dilakukan pengejaran dengan mengerahkan tim khusus dari Satreskrim.

Para tersangkanya warga Kabupaten Indramayu. Adalah TRYD (43) yang merupakan Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung. Sedangkan lainnya tercatat sebagai pengurus F-Kamis, yaitu ERYT (53) asal Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, DRYN (46) warga Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, SBG (48) asal Desa Bunder, Kecamatan Widasari. SWY (51) asal Desa Tugu Kidul, Kecamatan Sliyeg.

Sedangkan 2 tersangka lainnya yang mengakibatkan melukai korban masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Identitasnya sudah diketahui dan sedang dilakukan pengejaran. \"Total saksi ada 26 orang,\" jelas Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif didampingi Kasat Reskrim, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 bilah senjata tajam, dokumen-dokumen dari PG Rajawali Jatitujuh, sejumlah KTA anggota F-Kamis, pakaian yang digunakan oleh tersangka, 1 unit handpone, rekaman video peristiwa dari drone, dan hasil autopsi sementara dari RS Bhayangkara Indramayu.

Dua korban meninggal dunia dalam insiden berdarah itu warga Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Yaitu Suhenda alias Buyut (40) warga Blok Sibatok, Desa Sumber Kulon, dan Dede Sutaryan (41) alias Yayan warga Dusun Selasa, Desa Jatiraga. \"Korban diautopsi pada tanggal 4 Oktober 2021,\" sebutnya.

Disampaikan, peristiwa konflik yang terjadi pada Senin (4/10) lalu itu terjadi sekitar pukul 10.15 WIB di kawasan lahan HGU PG Rajawali II. Lokasinya terletak di Blok Makam Bujang, Desa Sukamulya, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.

\"Kemudian kami Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga memperoleh alat bukti untuk menetapkan tujuh orang menjadi tersangka terkait peristiwa konflik yang terjadi,\" tegasnya.

Motif para pelakunya untuk mempertahankan lahan garapan yang diakui sepihak oleh kelompok F-Kamis di kawasan HGU PG Rajawali. Adapun modus operandinya, pelaku menghasut kepada anggota dan pengurus F-Kamis untuk mempertahankan lahan garapan dengan cara bersih-bersih lahan yang digarapnya.

Disinggung peran Ketua F-Kamis, kapolres menyebut sebagai orang yang menggerakkan dan menghasut untuk melakukan perlawanan, baik kepada masyarakat petani penggarap yang bermitra dengan PG Rajawali II maupun melawan aparat.

“Beberapa waktu lalu kami melaksanakan upaya penindakan terhadap orang-orang tersebut dan kita dihadang oleh sekelompok orang bersenjata tajam. Oleh karena itu kita lakukan tindakan tegas terukur terhadap gerombolan tersebut,” ungkapnya.

Dikatakan, tindakan tegas yang dilakukan itu untuk untuk menangani konflik berkepanjangan. Dan pihaknya selaku lembaga kepolisian telah bersepakat dengan unsur TNI dalam hal ini Dandim 0616 untuk mengakhiri konflik yang sudah memakan korban jiwa tersebut.

“Kita tegas, tidak ada lagi aksi premanisme, intimidasi, dan pemerasan terhadap petani yang sebetulnya ingin bermitra dengan pemerintah, namun dihalang-halangi oleh F-Kamis dan ada iming-iming jika mau bergabung,” kata kapolres diamini Dandim 0616, Letkol Inf Teguh Wibowo.

Terhadap para tersangkanya, lanjut kapolres, disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Kemudian Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 ancaman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 107 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014, ancaman penjara paling lama 4 tahun. (tar)

Sumber: