Merasa Heran, Bupati Majalengka Tanya Dana Desa Digunakan untuk Apa?
![Merasa Heran, Bupati Majalengka Tanya Dana Desa Digunakan untuk Apa?](https://rakyatcirebon.disway.id/uploads/sites/61/2021/09/KS.gif)
RAKYATCIREBON.ID -Dana Desa yang dikucurkan sejak beberapa tahun lalu ke semua desa dengan nilainya miliaran rupiah hingga kini belum memiliki dampak yang lebih terhadap pembangunan infrastruktur maupun ekonomi di pedesaan.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi khawatir, bantuan dana melalui Alokasi Dana Desa ini tidak dimanfaatkan secara maksimal oleh desa. Sehingga kondisi pembangunan di setiap desa selama ini masih tetap stagnan, seolah tidak ada pasokan dana besar ke desa.
“Adanya Dana Desa menurut saya sekarang tidak ada efek kejut, seharusnya dengan adanya Dana Desa bisa merubah kondisi pembangunan infrastruktur di desa juga kondisi ekonomi masyarakat desa. Yang terjadi justru pembangunan infrastruktur desa dan ekonomi masih tetap ditopang penuh oleh Pemerintah Kabupaten. Jadi Dana Desa sebenarnya dimanfaatkan untuk apa?” ujar Karna kepada Rakyat Cirebon, Minggu (3/10).
Menyikapi persoalan tersebut pihaknya telah menginstruksikan Inspektorat dan memohon BPK agar semua desa memiliki Laporan Hasil Pemeriksaan, agar akuntabilitas keuangannya jelas, serta capaian kinerja juga jelas.
Seharusnya, kata dia, pembahasan RAPB Desa dilakukan dengan BPD dan masyarakat lainnya seperti halnya melakukan pembahasan RARPD atau RAPBN. Dengan cara begitu penggunaan anggarannya jelas dan capaiannya juga terukur.
“Dengana danya pemeriksaan oleh Inspektorat secara rutin dan BPK semua bisa terkontrol. Selama ini pemeriksaan terkadang hanya dilakukan di beberapa desa sekedar sampel. Jadi nanti inginya semua desa memiliki LHP, otomatis semua desa diperiksa secara teliti, akurat serta akuntabel. Sayang dana milyaran yang sampai ke desa namun kondisi desa tetap biasa-biasa saja,” tandasnya.
Mengawasi anggaran di desa, pihaknya juga mengaku telah melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan, agar Dana Desa serta Dana Alokasi Desa tidak banyak diselewengkan oleh aparat desa.
Upaya yang dilakukan adalah upaya preventif, namun setelah terjadi penyelewengan tindakan hukum tetap dilakukan.
“Saya prihatin banyak kepala desa yang terlibat penggunaan Dana Desa ataupun bentuk bantuan lainnya hingga berujung pada proses hukum. Dengan adanya pencegahan lebih awal oleh kejaksaan melalui penyuluhan hukum, diharapkan kedepan tidak ada lagi aparat desa yang yang harus berurusan dengan hukum dan berakhir di penjara,” imbuhnya.(hsn)
Sumber: