Jika Pelantikan Kepsek Molor Terus, Disdik Patut Dipertanyakan
RAKYATCIREBON.ID – Kisruh jual beli jabatan kursi kepala sekolah, menjadi perhatian khusus Komisi IV DPRD. Jumat kemarin (24/9), digelar rapat insidental, antara komisi IV, unsur pimpinan DPRD dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon.
Hasil akhirnya, mendesak agar Disdik segera melantik kepala sekolah akhir September ini. \"Kita targetkan September ini, selesai. Kepala sekolah sudah harus dilantik. Karena kan sudah tidak ada kendala lagi. Kalau terus molor, patut dipertanyakan,\" kata Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH.
Pihak dinas pun kata Siska, sudah siap. Kini tahapannya akan dilakukan pengajuan terlebih dulu ke BKPSDM. \"Informasinya, Dewan Pendidikan kan SK-nya sudah ditandatangani pak bupati. Jadi sudah tidak ada kendala lagi. Pelantikan harus secepatnya. Disdik pun menyetujui, mau diajukan,\" tandasnya.
Politisi Golkar itu berharap, penilaiannya bisa objektif. Sesuai kriteria yang telah dibuat Disdik. Yakni, mengutamakan senioritas, prestasi dan domisili. \"Mudah-mudahan sih tidak ada yang berubah,\" lanjutnya.
Disinggung soal isu jual beli kursi kepsek, Siska mengaku dalam rapat insidental itu, Disdik tidak mengetahui kepastiannya. Pun dengan inisial orang kuat di luar pemerintahan.
Pihaknya pun menyoroti kenapa mekanismenya terlalu lama. Padahal, kekosongan posisi kepala sekolah sudah cukup lama. Mirisnya, sudah ada calon kepsek yang usianya telah melewati aturan. Yakni 56 tahun.
\"Untuk calon kepsek yang usianya sudah 56 tahun, nanti Disdik bertanggung jawab. Sudah mengirimkan surat ke Kemendikbud, supaya ada kelonggaran. Diupayakan agar bisa tetap diangkat. Karena kan itu kesalahan Disdik. Kenapa terus molor waktu pelantikannya,\" ucapnya penuh tanya.
Sementara itu, Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H Denny Supdiana SE MM mengaku, di tahun 2020 lalu, terdapat kekosongan posisi kepala sekolah. Posisinya dijabat oleh Plt.
Tapi, Disdik sudah melakukan seleksi dan Diklat. Di tingkat SMP, sebanyak 23 orang yang mengikuti seleksi dan diklat. Sementara, posisi kekosongan kepala sekolahnya, hanya ada 15. Artinya, calonnya melebihi jumlah kekosongan posisi tersebut.
Sementara, untuk kepala SD, kekosongannya sebanyak 112. Yang mengikuti seleksi dan diklat hanya 74 orang. Artinya, jumlah pendaftar lebih sedikit dari kekosongan posisi itu.
Kemudian, dalam menentukan peserta lolos seleksi, pihaknya membuat sistem yang telah disepakati. Yakni senioritas, prestasi dedikasi dan loyalitas (PDL) serta domisili.
\"Kita mau melantik terbentur Permen 6 tahun 2016. Penugasan guru harus ada tim baperjakat. Terdiri dari unsur Setda, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan (DP) dan Pengawas,\" kata dia.
Hanya ada tiga unsur yang dimiliki. Karena minus Dewan Pendidikan yang saat itu telah demisioner. Akhirnya, waktu pelantikan pun menunggu disahkannya DP yang baru.
Kabid SMP Disdik Kabupaten Cirebon, Drs H Amin MM menegaskan secara umum senioritas sudah dipakai. Diterapkan di lingkungan Disdik dalam menentukan posisi kepsek. Tapi, ada unsur lain yang juga diterapkan. Yakni prestasi.
Sumber: