Komisi IV Sudah Panggil Disdik, Tapi Gagal

Komisi IV Sudah Panggil Disdik, Tapi Gagal

RAKYATCIREBON.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Siska Karina SH MH menjelaskan, maksud dirinya mendorong calon kepsek melapor ke polisi, karena hal itu sudah masuk ranah hukum.

\"Inget ini sudah masuk ranah hukum ya,” kata Siska, Kamis (23/9).

Makanya, politisi Golkar itu mengharapkan ada yang berani untuk menindaklanjutinya. Dengan berbicara langsung. Terutama, mereka yang merasa dirugikan.

“Ya temen-temen calon kepsek jangan takut untuk berani berbicara. Harus berani bicara lah. Mau itu ke dewan atau langsung ke APH,\" katanya.

Siska pun menanggapi statmen yang dilontaskan Wakil Ketua Organisasi DPC Pemuda Demokrat Indonesia Kabupaten Cirebon, Fredy Fibrina yang mengingatkan, jika memang ada kejanggalan dalam proses mutasi, seharusnya ditanggapi dengan serius dan ada langkah konkrit.

Apalagi, kata dia, isu setoran dalam mutasi sering kali terjadi. Tetapi, selama ini tidak ada langkah konkrit dari DPRD menanggapi permasalahan tersebut.

Menurutnya, hal ini berbeda. Ketika rotasi mutasi, ada kebijakan dari eksekutif. Nantinya, keluar lah SK bupati mengenai hasil assessment. Tetapi, yang terjadi saat ini, diluar kebijakan eksekutif. Masuknya jual beli jabatan.

“Makanya, silahkan APH tindaklanjuti kalau memang ada bukti,” imbuhnya.

Karena hal itu, bukan kebijakan publik, tapi terkait perbuatan tersendiri antara individual. Tentunya, kata dia, jika yang bersangkutan ada yang datang ke dewan akan diterima dengan baik.

“Pasti kita terima pengaduannya. Sertai bukti. Insya Allah nama akan kita jamin,” tegasnya.

Adapun langkah yang dilakukan Komisi IV, kata Siska, pihaknya sudah memanggil Dinas Pendidikan. Direncanakan, Kamis (23/9). Hanya saja, gagal dilakukan. Karena, berbenturan dengan jadwal kegiatan.

\"Memang sudah direncanakan. Kita adakan rapat dengan Disdik terkait sekolah yang rusak berat dan proses pemenuhan kepsek. Tapi gagal. Waktunya berbenturan. Kita jadwalkan ulang,\" kata Siska.

Pada pertemuan nanti, pihaknya akan melihat mengenai mekanisme dalam proses rekrutmennya. Untuk itu, pihaknya mendorong untuk melaporkan tentang adanya pungutan liar itu. Karena sudah masuk ranah hukum dan sifatnya harus dibuktikan.

\"Ingat rotasi mutasi kemaren? Tetap yang melaporkan harus yang merasa dirugikan agar tuntas semua sampai ke akar-akarnya,\" terangnya.

Sumber: